Diduga tidak bertanggung jawab dan merugikan perusahaan, sepasang kakak-adik terancam menghadapi masalah hukum

Kejadian yang sangat tidak mengenakkan menimpa dua orang awak media AliansiNews ID yang sedang terlibat dalam pekerjaan dengan sebuah perusahan.
Hal itu disebabkan ulah sepasang kakak-adik berinisial P dan IW alias K.
Dijelaskan, P dan K itu dibuatkan surat izin mengemudi (SIM) oleh perusahaan, dengan kesepakatan P sanggup membantu mobilitas untuk kepentingan perusahaan. Namun kesepakatan itu hanya dijalankan oleh P satu kali.
Dan dari satu kali yang dijalankan itupun, P dan K terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendari dan menumpang mobil operasional perusahaan.
“Sebenarnya dari pihak kami dan perusahaan sudah memberikan kelonggaran, denda tilang biarlah perusahaan yang membayar, namun dengan catatan P dan K, terutama P konsekuen dengan apa yang telah disepakati,” ujar awak media AliansiNews tersebut.
Akan tetapi pada kenyataannya P dan K selalu menghindar dari kesepakatan tersebut dengan berbagai macam alasan.
“Hal itu lah yang membuat kami merasa sangat dirugikan, karena banyak agenda kerja perusahaan yang tertunda bahkan sampai batal akibat ulah saudara P dan saudari K itu,” ujarnya.
Dampak lain adalah hilangnya kepercayaan dari pihak perusahaan kepada mereka berdua, karena bagaiamanpun P dan K terlibat dalam kegiatan perusahaan atas rekomendasi mereka.
“Kerugian dari segi nominal sebenarnya kecil sih untuk ukuran dunia bisnis, namun kerugian immaterial sebagai rentetan dampak ulah P dan K itu yang sangat merugikan perusahaan, dan juga kepercayaan perusahaan kepada kami yang jadi hilang,” imbuhnya.
Selanjutnya, kelonggaran kepada P dan K pun masih diberikan, yaitu dengan mengganti kurang dari setengah kerugian nominal perusahaan, yang sebenarnya tidak seberapa, namun sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan perusahaan.
“Surat pun sudah kami kirimkan agar P dan K bertanggung jawab. Namun justru yang kami dapatkan pelecehan. Bilangnya itikad baik,tapi hanya mau mencicil 50 ribu Rupiah. Menurut kami itu bukan itikad baik, tapi pelecehan,” tegasnya.
Terkait masalah tersebut, kedua awak media AliansiNews itu mengatakan sudah konsultasi dengan beberapa pihak, apakah terdapat unsur pelanggaran pidana atau perkara perdata.
“Jika memang ada unsur pidana, tentu ya lapor polisi. Tapi jika perkara perdata, ya kami disarankan gugat secara perdata dengan kerugian materiil dan immateriil. Sekali lagi materiilnya kecil untuk ukuran bisnis, tapi immateriilnya itu yang sangat besar,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun AliansiNews, P diduga pernah empat kali berurusan dengan polisi, bahkan sempat menjalani rehabilitasi.
Sesuai kode etik jurnalistik, upaya konfirmasi atau klarifikasi yang coba dilakukan AliansiNews adalah berupa surat, namun dari komunikasi K dengan awak media AliansiNews, K cenderung tidak mengakui.












