Dua Lokasi Judi Mesin Beroperasi Lama di Pontianak, Tim Investigasi MAUNG: Ada Kongkalikong Oknum Yang Membekingi

Bogor - Aliansinews id. Maraknya dugaan kuat tempat perjudian berkedok "permainan ketangkasan" atau yang dikenal sebagai mesin tembak ikan di Kota Pontianak semakin memprihatinkan. Dua kasus yang terpisah namun saling berkaitan kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Satu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Tokaya, yang diduga beroperasi hampir satu bulan tanpa ada tindakan nyata; dan lokasi di Jalan Karya Baru yang tertutup rapat namun dikabarkan telah siap beroperasi, dengan nama-nama pihak yang diduga terlibat mulai bermunculan.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar: mengapa praktik yang terlihat jelas di permukiman warga dapat berjalan begitu lama tanpa diganggu gugat? Tim Investigasi MAUNG menyorot dugaan kuat adanya pembiaran sistematis yang mengarah pada dugaan kongkalikong atau main mata antara oknum aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pihak-pihak yang membekingi praktik perjudian tersebut.
FAKTA-FAKTA YANG MENGEMUKA:
Lokasi Jalan Padat Karya, Parit Tokaya:
Aktivitas permainan mesin tembak ikan di sebuah ruko kawasan permukiman diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Warga sudah melaporkan namun belum ada tindakan nyata dari aparat. Lokasi berada di jalan yang cukup terbuka dan akses umum, sehingga sulit dibayangkan jika aparat tidak mengetahuinya.
Lokasi Jalan Karya Baru:
Sebuah bangunan sengaja ditutup rapat, dipasang pagar tambahan sehingga tidak terlihat dari luar. Warga melihat kendaraan keluar-masuk pada jam-jam tertentu serta adanya orang-orang yang berjaga di sekitar lokasi. Disebut-sebut lokasi ini berkaitan dengan pihak berinisial "Asg" dan "Erk". Perlengkapan diduga mesin judi sudah tersedia di dalamnya, namun belum ada penindakan.
Instruksi Pimpinan Berbeda Dengan Realita Lapangan:
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian. Namun di lapangan, instruksi tersebut seolah tidak sampai. Tempat-tempat judi justru menjamur dan beroperasi dengan leluasa.
Dugaan Keterlibatan Pihak Pelindung:
Warga menyebut adanya oknum yang mengaku sebagai "herder" atau pengawal di sekitar lokasi serta sejumlah pihak yang diduga "kongkalikong" Mendapat setoran bulanan melalui satu pintu (kordinator) . Jika benar ada pihak yang merasa dilindungi sehingga berani beroperasi terbuka, maka ini bukan sekadar kelalaian — ini adalah dugaan keterlibatan aktif atau perlindungan berbayar.
PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG
"Satu lokasi mungkin terlewat karena kelalaian. Tapi dua lokasi di waktu yang berbeda, beroperasi berbulan-bulan di tempat terbuka, sementara aparat seolah tidak melihat — itu bukan kebetulan. Itu pola. Itu pembiaran yang terencana," tegas pernyataan Tim Investigasi MAUNG.Kamis (01/10/26).
"Kami mempertanyakan secara terbuka: Siapa yang sebenarnya dilindungi? Mengapa instruksi Kapolri tidak berjalan di tingkat Polsek maupun Polresta Pontianak? Apakah ada aliran dana yang membuat oknum tertentu menutup mata? Jika tidak ada, mengapa warga yang melapor justru merasa tidak didengar, sementara tempat judi tetap beroperasi?" tambahnya.
Selain itu, jangan sampai penindakan hanya berupa razia sesaat yang dipublikasikan, lalu sebulan kemudian tumbuh lagi di tempat yang sama atau pindah nama. "Kami minta tindak tegas : telusuri siapa pemodalnya, siapa yang menyewakan tempat, siapa yang memberikan
``jaminan keamanan`, dan siapa oknum yang menjadikan ini ladang uang haram. Usut tuntas, jangan sampai hanya pelaku lapangan yang ditangkap sementara cukong dan pelindungnya bebas berkeliling," tegas Tim Investigasi MAUNG.
ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
KUHP Pasal 303 ayat (1): Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak golongan V, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu.
KUHP Pasal 303 bis: Barang siapa ikut bermain judi tanpa izin dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak golongan IV.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 huruf a: Asas kepentingan umum diutamakan di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Membiarkan judi beroperasi dapat dipertanyakan kesesuaiannya dengan asas ini.
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4: Jika terbukti ada aliran uang dari hasil perjudian yang diserahkan kepada pihak tertentu, hal itu dapat masuk ranah pencucian uang. Menelusuri jejak uang adalah kewajiban penyidik.
Pasal 28 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan, pribadi, dan jaminan atas keamanan dan keselamatan. Membiarkan judi beroperasi di lingkungan warga adalah mengabaikan hak masyarakat atas rasa aman.
"Dalih `permainan ketangkasan` sudah terlalu sering dipakai. Jika ada taruhan uang, ada hadiah berharga, dan ada keuntungan yang berulang — itu JUDI. Hukum sudah jelas. Yang belum jelas adalah kemana perginya keberanian menegakkan hukum itu sendiri di Pontianak," tegas Tim Investigasi MAUNG.
Tim Investigasi MAUNG mendesak Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, dan Dinas terkait untuk:
1. Segera turun ke dua lokasi tersebut dan lakukan pemeriksaan terbuka di hadapan warga
2. Jelaskan secara resmi mengapa kedua lokasi dapat beroperasi selama ini tanpa penindakan
3. Telusuri keterkaitan pihak-pihak yang disebut warga dan siapa yang memberikan perlindungan
4. Sampaikan hasil penyelidikan secara transparan kepada publik, jangan biarkan warga yang menunggu keadilan justru yang dituntut sabar berlebihan
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Polresta Pontianak, Polda Kalbar, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat berwenang atas kedua dugaan tersebut.
(Yogi Team)











