PT KSA Diguncang Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Ijazah Ditahan, Gaji Mandek, BPJS Diduga Tak Dipenuhi

Sumsel, AliansiNews.id.
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA) kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah mantan karyawan buka suara terkait dugaan penahanan ijazah, gaji yang tidak dibayarkan, hingga hak BPJS yang disebut tidak diberikan secara menyeluruh.
Kasus ini memantik perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Praktik penahanan ijazah dinilai bukan hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga dianggap sebagai bentuk tekanan yang dapat menghambat seseorang mencari pekerjaan baru
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ijazah milik mantan pekerja diduga masih ditahan meskipun hubungan kerja telah berakhir. Ironisnya, penahanan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan internal perusahaan yang hingga kini belum pernah diputus melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Kalau memang ada persoalan, seharusnya diselesaikan secara hukum, bukan malah ijazah ditahan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, mantan pekerja juga mengaku gaji terakhir mereka belum dibayarkan. Alasan yang diberikan perusahaan disebut masih berkaitan dengan persoalan internal yang belum selesai.
“Gaji kami ditahan sampai sekarang. Tidak ada kepastian kapan dibayar,” ungkap sumber.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penahanan upah secara sepihak yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan. Sebab, upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa pada tahun 2022 tidak seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang beredar, hanya sebagian kecil pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif.
Padahal, perlindungan BPJS merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tidak terpenuhinya hak tersebut dinilai dapat merugikan pekerja, terutama saat mengalami kecelakaan kerja maupun masalah kesehatan.
“Selama bekerja kami tidak mendapatkan BPJS. Kalau sakit ya tanggung sendiri,” kata mantan pekerja lainnya.
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya upaya tekanan terhadap pekerja agar mencabut laporan ke Dinas Tenaga Kerja. Informasi ini mencuat setelah pihak perusahaan disebut menghubungi mantan pekerja untuk mengambil ijazah dengan syarat tertentu.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai dapat memperkeruh persoalan dan berpotensi menghambat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara sehat dan transparan.
Pengamat ketenagakerjaan menilai praktik penahanan ijazah tidak bisa dijadikan alat kontrol perusahaan terhadap pekerja. Apalagi jika disertai dugaan penahanan gaji dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial tenaga kerja.
Secara regulasi, hak pekerja atas upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Ketentuan itu dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menyatakan upah wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum.
Sementara Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga menegaskan kewajiban perusahaan memenuhi hak normatif pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif, kewajiban pembayaran hak pekerja, hingga konsekuensi hukum lain sesuai hasil pemeriksaan instansi terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar Dinas Tenaga Kerja turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA) masih dalam proses konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang mencuat. (Tri sutrisno)











