Ada Lisa Mariana dalam materi gugatan cerai Atalia ke Ridwan Kamil

Nama selebgram Lisa Mariana (LM) terungkap masuk dalam materi gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap sang suami, Ridwan Kamil.
Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa seusai gelaran sidang perdana gugatan cerai Atalia dan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
"Kalau terkait LM itu sudah masuk materi gugatan tentunya,” ujar Debi pada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Namun Debi tak mau menjelaskan lebih lanjut apa saja detail terkait materi gugatan Atalia terhadap Ridwan Kamil tersebut, termasuk yang menyangkut sosok Lisa Mariana.
“Tentunya kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan," tambahnya.
Ia menekankan, isi dari materi gugatan cerai dari Atalia terhadap mantan gubernur Jawa Barat tersebut tidak bisa diumbar ke publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Sudah diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama memang gugatan klien itu bersifat privat,” tandas Debi.
Harta gana-gini
Debi Agusfriansa juga mengatakan, untuk saat ini kliennya tersebut hanya fokus untuk segera berpisah dengan Ridwan Kamil, belum memikirkan soal harta gana-gini.
“Untuk soal tuntutan harta gana-gini itu sepertinya masih lebih jauh lagi. Kita lagi fokus ke gugatan cerainya dahulu,” kata Debi.
Persoalan pembagian harta yang diperoleh setelah menikah selama sekitar 29 tahun dengan sosok mantan gubernur Jawa Barat tersebut, dikatakan Debi, baru akan mulai dibicarakan dengan Atalia saat proses cerai telah selesai.
“Kalau gugatan cerainya itu sudah selesai, nanti kita pikirkan lebih dalam (soal harta gana-gini),” imbuhnya.
Atalia dan Ridwan Kamil diketahui sama-sama kompak tak menghadiri sidang perceraian perdana mereka masing-masing karena sedang tak berada di Bandung.
Dalam sidang yang digelar dengan agenda mediasi ini, Atalia dan Ridwan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing.












