Diduga jadi sarana TPPU eks Jampidsus Febrie, Kejagung geledah 4 perusahaan milik Don Ritto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan swasta di Jakarta Selatan yang diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Diketahui, perusahaan itu milik tersangka Don Ritto (DR).
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Senin (3/8/2026).
Adapun, empat perusahaan yang dimaksud terdiri atas PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"(Perusahaannya) DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski penggeledahan telah dilakukan, Anang belum mengungkap barang bukti yang ditemukan penyidik dari empat perusahaan tersebut.
Dia meminta publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejagung.
"Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejagung juga telah menggeledah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR) dan rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Saat ini, tim penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," ucap Anang.
Selain menggeledah empat perusahaan, penyidik menyisir kantor Don Ritto dan rekannya di Jakarta Selatan. Rumah tersangka Nurman Herin di Kota Depok, Jawa Barat, juga menjadi sasaran penggeledahan.
Rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti sekaligus melacak aset dan aliran uang para tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penyidik sebelumnya menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie di kawasan Sentul.












