Guru ngaji di Cilacap sodomi 24 bocah laki-laki sejak 2015, begini modusnya

Guru ngaji di Cilacap sodomi 24 bocah laki-laki sejak 2015, begini modusnya
Foto: Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Ariwibowo mengungkap modus pencabulan oknum guru ngaji terhadap puluhan bocah laki-laki.
PPA & TPPO
Sabtu, 15 Agu 2026  02:08

Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Kabupaten Cilacap berinisial WR (39) terhadap puluhan bocah laki-laki. 

Pelaku ternyata sudah menjalankan aksi bejatnya sejak 2015 dengan iming-iming uang hingga ancaman kepada para korban.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Ariwibowo mengatakan, kasus asusila tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban merasa curiga melihat perubahan sikap anaknya.

Korban mendadak enggan pergi mengaji ke masjid lantaran takut bertemu dengan pelaku.

Setelah dibujuk secara perlahan oleh orang tuanya, korban akhirnya berani mengaku telah menjadi korban perbuatan tak senonoh dari pelaku WR.

“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mako Polresta Cilacap,” katanya, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata wakapolres, aksi keji yang dilakukan pelaku telah menelan korban hingga 24 anak laki-laki yang merupakan murid mengajinya sendiri. 

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji serta pengurus masjid setempat. Pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming uang jajan.

Usai melakukan aksi sodomi, pelaku melontarkan ancaman psikologis kepada para korban bahwa mereka akan tertimpa musibah apabila berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain atau orang tua mereka.

Wakapolres mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2015 hingga Juli 2026.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam bangunan masjid serta kamar rumah pribadi milik pelaku.

"Pelaku mengancam korban akan mendapat musibah jika menceritakan aksi tersebut kepada orang lain. Karena ketakutan, para korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur tidak berani melapor," ujar AKBP Endro Ariwibowo.

Wakapolres menambahkan, pelaku telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, kasur lantai yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku WR dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Guna menuntaskan penyidikan dan mendata kemungkinan adanya korban lain, Polresta Cilacap telah membuka posko pengaduan resmi bagi masyarakat.

TAG:
#pencabulan
#guru ngaji
#cilacap
Berita Terkait
Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun
Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun
Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun
Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rumah dinas jadi markas judol, TNI tahan Letkol Arman
Tak terima razia ponsel, Kantor Lapas Merauke dibakar dan napi kabur
Polsek Cigudeg, Jumat Berkah, Bagikan Bubur kacang ijo, Roti dan Telur
Sampaikan Aspirasi Masyarakat, Polres Bogor Gelar Jum'at Curhat 
Pemuda di OKI Diduga Dibawa Sekelompok Orang Tak Dikenal, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
Indeks Berita