Guru ngaji di Cilacap sodomi 24 bocah laki-laki sejak 2015, begini modusnya

Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Kabupaten Cilacap berinisial WR (39) terhadap puluhan bocah laki-laki.
Pelaku ternyata sudah menjalankan aksi bejatnya sejak 2015 dengan iming-iming uang hingga ancaman kepada para korban.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Ariwibowo mengatakan, kasus asusila tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban merasa curiga melihat perubahan sikap anaknya.
Korban mendadak enggan pergi mengaji ke masjid lantaran takut bertemu dengan pelaku.
Setelah dibujuk secara perlahan oleh orang tuanya, korban akhirnya berani mengaku telah menjadi korban perbuatan tak senonoh dari pelaku WR.
“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mako Polresta Cilacap,” katanya, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata wakapolres, aksi keji yang dilakukan pelaku telah menelan korban hingga 24 anak laki-laki yang merupakan murid mengajinya sendiri.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji serta pengurus masjid setempat. Pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming uang jajan.
Usai melakukan aksi sodomi, pelaku melontarkan ancaman psikologis kepada para korban bahwa mereka akan tertimpa musibah apabila berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain atau orang tua mereka.
Wakapolres mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2015 hingga Juli 2026.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam bangunan masjid serta kamar rumah pribadi milik pelaku.
"Pelaku mengancam korban akan mendapat musibah jika menceritakan aksi tersebut kepada orang lain. Karena ketakutan, para korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur tidak berani melapor," ujar AKBP Endro Ariwibowo.
Wakapolres menambahkan, pelaku telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, kasur lantai yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku WR dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Guna menuntaskan penyidikan dan mendata kemungkinan adanya korban lain, Polresta Cilacap telah membuka posko pengaduan resmi bagi masyarakat.












