Gondol ratusan gram emas sebelum eks sopir bakar rumah hakim PN Medan

Polisi mengungkap motif pelaku pembakaran dan pencurian di rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, adalah sakit hati. Pelaku utama pembakaran merupakan mantan sopir Khamozaro bernama Fahrul Azis.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore (21/11/2025).
Fahrul Azis bekerja sebagai sopir pribadi Khamozaro sejak 2023, saat sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat. Dia dipecat pada akhir Oktober 2025.
"Hingga kejadian ini, tersangka sudah keluar (dipecat), dan merencanakan pembakaran dan pencurian," Calvijn menjelaskan.
Calvijn mengatakan, Fahrul Azis sudah merencanakan pembakaran dan pencurian pada 30 Oktober 2025. Rencana itu, disampaikan Fahrul Azis kepada pelaku lain bernama Hamonangan Simamora.
“Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakar. Nah, itu sudah ada rencana pembakaran. Lompat di tanggal 4 November 2025, terjadi tindak pidana (kebakaran) itu," sebut Calvijn menirukan percakapan antara pelaku pertama dan kedua.
Gondol ratusan gram emas
Selain membakar rumah korban, Fahrul juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro dari dalam kamar.
"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).
Calvijn menyebut yang dicuri Fahrul dari rumah Khamozaro hanya perhiasan saja. Calvijn belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.
4 Orang Ditangkap
Tim gabungan kepolisian sudah menangkap 4 orang terkait pembakaran rumah Khamozaro. Mereka adalah Fahrul Azis berperan sebagai pembakar rumah hakim dan mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah.
Pelaku kedua bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pada Selasa siang (4/11/2025). Antara pelaku dan korban sesama jemaat di salah satu gereja di Medan.
Pelaku ketiga bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian.
Terakhir pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis
Pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal.
Sebanyak 49 saksi sudah diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan.












