Sah jadi UU, ini 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR RI dan Pemerintah

Sah jadi UU, ini 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR RI dan Pemerintah
Foto: Ilustrasi.
HUKUM
Selasa, 18 Nov 2025  13:09

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

TAG:
#kuhap
#dpr ri
#pemerintah
Berita Terkait
Jika RKUHAP Tidak Disahkan Tahun Ini, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Jika RKUHAP Tidak Disahkan Tahun Ini, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Jika RKUHAP Tidak Disahkan Tahun Ini, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Jika RKUHAP Tidak Disahkan Tahun Ini, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jokowi memulai rangkaian blusukan di Lampung, full atribut PSI
Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
Indeks Berita