Kasus kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, LPSK jemput bola lindungi keluarga

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo yang meminta perlindungan terkait pengungkapan kasus kematian kerabatnya tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya akan mendatangi keluarga kepala rumah tangga (karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu dalam waktu dekat.
"Iya, LPSK jemput bola untuk kasus ini," kata Susilaningtias, Minggu (9/8/2026).
Dia belum bisa menginformasikan kapan LPSK akan menyambangi keluarga Sutrimo.
Namun, lembaga tersebut menyatakan akan mendatangi keluarga secepatnya.
"Kami akan ke keluarga secepatnya," tuturnya.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK tetap akan melakukan telaah sebelum memberikan perlindungan.
Perlindungan darurat dapat diberikan apabila terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak.
"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga mendiang Sutrimo akhirnya mengambil langkah hukum untuk mengungkap penyebab kematian anggota keluarga mereka.
Abdi, yang merupakan keponakan Sutrimo, mendatangi Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026) malam, untuk membuat laporan resmi.
Abdi menegaskan, langkah ini diambil semata-mata demi mendapatkan kepastian hukum.
Pihak keluarga ingin mengetahui secara spesifik apakah kematian almarhum tergolong wajar atau terdapat unsur lain di baliknya.












