KPK tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri tersangka baru kasus suap impor

KPK tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri tersangka baru kasus suap impor
Foto: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Dok. Istimewa)
TIPIKOR
Kamis, 23 Jul 2026  15:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap impor barang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua sprindik baru. Namun, baru satu sprindik yang sudah ada tersangkanya.

"Satu sprindik sudah kami tetapkan tersangkanya karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip, Rabu 22 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tersebut adalah Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Nama Gatot sebelumnya muncul dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rizal serta Sisprian Subiaksono di DJBC sebelumnya.

Dalam persidangan, John Field mengaku memberikan uang Rp3,2 miliar kepada Gatot Heru terkait pengurusan barang impor Blueray Cargo. John menyebut pemberian uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

JPU KPK juga membacakan BAP yang menyebut total uang Rp61,9 miliar diberikan Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai. Keterangan tersebut dibenarkan oleh John di persidangan.

Selain menetapkan satu tersangka baru, KPK juga menerbitkan sprindik umum lainnya yang masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Namun, Taufik menegaskan dalam sprindik tersebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih melengkapi alat bukti.

"Klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Itu masih sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi. Mereka terdiri atas empat pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Tiga pihak swasta, yaitu pemilik PT Blueray Cargo John Field,dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Terakhir Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

TAG:
#bea cukai
#kpk
#suap
Berita Terkait
KPK: Gratifikasi yang Diterima Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Miliaran Rupiah
KPK: Gratifikasi yang Diterima Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Miliaran Rupiah
KPK: Gratifikasi yang Diterima Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Miliaran Rupiah
KPK: Gratifikasi yang Diterima Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Miliaran Rupiah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polri perkuat kerja sama dengan FBI hadapi kejahatan global
Duh! Ibu guru dan suami di Tanjungbalai cabuli anak dengan iming-iming HP
SIRA dan PST Gelar Aksi Damai di KPK, Dukung Pengusutan Tuntas Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Kabar gembira! Sisa kuota internet tetap bisa dipakai meski masa aktif berakhir
Sudjatmiko: Proyek APBN Harus Sesuai Standar, Rajawali Jatim Minta Perbaikan Total & Tindak Lanjut Hukum
Indeks Berita