Yai Mim, kronologi kasus dari konflik parkir hingga meninggal dunia

Mantan dosen UIN Malang bernama Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).
Saat itu, ia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB ketika Yai Mim akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim.
Namun, sebelum pemeriksaan berlangsung, ia tiba-tiba ambruk. Petugas sempat melarikannya ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Lantas, bagaimana rangkaian peristiwa yang menjerat Yai Mim hingga berujung pada proses hukum panjang dan berakhir dengan kematiannya saat pemeriksaan? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut kronologinya:
Awal mula konflik dengan tetangga
Permasalahan bermula dari perselisihan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, terkait penggunaan lahan parkir.
Kendaraan usaha rental milik Sahara kerap diparkir di depan rumah Yai Mim, yang membuat akses keluar-masuk rumah menjadi terganggu.
Selain itu, Yai Mim mengeklaim sebagian lahannya telah dihibahkan untuk jalan umum yang kini dimanfaatkan warga sekitar.
Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak pernah menemukan titik temu dan justru memicu ketegangan berkepanjangan.
Situasi semakin meluas setelah sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok @sahara_vibesssss menjadi viral. Dalam video tersebut, Yai Mim tampak berguling di depan rumahnya.
Ia kemudian mengakui bahwa aksi tersebut merupakan “drama” yang dilakukan untuk memancing respons dari pihak Sahara. Video itu memicu reaksi luas dari masyarakat.
Dampaknya, pihak kampus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memanggil Yai Mim untuk klarifikasi. Tidak lama kemudian, tepatnya pada pertengahan September 2025, ia resmi diberhentikan dari posisinya sebagai dosen.
Upaya mediasi sebenarnya sempat dilakukan oleh pihak kelurahan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Yai Mim disebut tidak pernah menghadiri undangan mediasi tersebut.
Seiring waktu, situasi di lingkungan Kavling Depag III Atas semakin memanas. Warga merasa resah dengan keberadaan Yai Mim hingga akhirnya ketua RT mengeluarkan surat pengusiran dengan berbagai pertimbangan, termasuk dugaan pelanggaran norma sosial.
Ketegangan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada akhir September 2025, Yai Mim dan Nurul Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tidak berhenti di situ, pada awal Oktober 2025, Yai Mim kembali membuat laporan terkait dugaan penistaan agama dan persekusi oleh warga. Sekitar 15 orang dilaporkan, termasuk suami Sahara, Sofwan.
Ia juga mengaku mengalami kerugian materiel hingga Rp 30 juta, termasuk kehilangan barang berharga seperti jam tangan dan sepatu bermerek, serta dugaan pembakaran alat salat milik istrinya.
Perkara berkembang ketika pada Oktober 2025, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Dalam laporan tersebut, ia mengaku mengalami tindakan pelecehan sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik.
Selain itu, Yai Mim juga dituduh menyebarkan video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada pelapor.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yai Mim membantah dan mengaku tidak mengetahui terkait video yang dimaksud. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan hafiz Al-Qur’an dan kesehariannya diisi dengan aktivitas mengaji.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya sembilan saksi, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2025. Setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Januari 2026, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Ia menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya pemenuhan unsur pidana sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Yai Mim dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 36 UU Pornografi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim memenuhi panggilan pemeriksaan pada 19 Januari 2026 dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia ditempatkan di ruang tahanan nomor 4 tanpa penghuni lain. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas 10 tahun serta adanya laporan keresahan dari masyarakat.
Selama proses hukum berlangsung, Yai Mim diketahui bersikap kooperatif. Ia juga sempat menyatakan kesiapannya menjalani konsekuensi hukum.
“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ucapnya.
Kronologi meninggal dunia saat pemeriksaan
Memasuki April 2026, Yai Mim masih menjalani proses hukum sebagai tahanan. Hingga pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB, ia dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa terjadi saat Yai Mim hendak dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim. Saat berjalan keluar dari sel tahanan, ia tiba-tiba terjatuh dan dalam kondisi lemas.
“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman.
Petugas kemudian segera mengevakuasi Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun, tim medis menyatakan ia telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pihak kepolisian menyebut tidak ada indikasi gangguan kesehatan sebelum kejadian. Pada pagi hari sebelum pemeriksaan, tim medis internal telah melakukan pengecekan rutin dengan hasil tekanan darah normal 110/80 dan tanpa keluhan kesehatan selama masa penahanan.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
Kasus yang menjerat Yai Mim masih menyisakan sejumlah proses yang belum sepenuhnya tuntas, terutama terkait penyebab pasti kematian yang menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. Pada sisi lain, rangkaian peristiwa yang terjadi juga mencerminkan dinamika konflik sosial di lingkungan tempat tinggal yang berkembang hingga ke ranah hukum.












