2 bos travel langsung ditahan KPK dalam kasus kuota haji

2 bos travel langsung ditahan KPK dalam kasus kuota haji
Foto: Ilustrasi.
TIPIKOR
Senin, 08 Jun 2026  20:07

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dua tersangka baru yang ditahan pada Senin (8/6/2026) tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri.

Dengan penahanan keduanya, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kini telah berada dalam tahanan KPK.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

"KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. 

“Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan peran aktif ISM dan ASR dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya diduga bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8% yang diatur dalam regulasi.

Permintaan tersebut kemudian diduga berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50% berbanding 50%.

Kuota haji khusus

Tak hanya itu, penyidik juga menduga kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan disebut memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0. KPK juga mengungkap dugaan aliran dana yang diberikan para tersangka kepada sejumlah pejabat.

Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$ 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama saat itu, serta US$ 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi yang menjabat kasubdit perizinan, akreditasi dan bina haji khusus.

Atas dugaan pengaturan tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp 27,8 miliar pada  2024. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$ 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.

KPK menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp 40,8 miliar sepanjang 2024.

Penyidik menduga penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi dari kepentingan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat menteri agama.

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penahanan kedua tersangka merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah sehingga tata kelolanya harus dijaga dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

TAG:
#kuota haji
#kemenag
#kpk
Berita Terkait
Mr. Y, 'Juru Simpan' Uang Rp 1 T dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diburu KPK
Mr. Y, 'Juru Simpan' Uang Rp 1 T dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diburu KPK
Mr. Y, 'Juru Simpan' Uang Rp 1 T dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diburu KPK
Mr. Y, 'Juru Simpan' Uang Rp 1 T dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diburu KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
OTT Bupati Muara Enim, KPK sudah tetapkan Edison tersangka
Gunung Merapi meletus, awan panas guguran meluncur sejauh 2.000 meter
‎Lima Besar Kampus Terbaik di Riau Capaian Riset Versi Kemdiktisaintek 2026
AKDA Extra, asuransi dari mitra Lembaga Aliansi Indonesia yang sangat bermanfaat
Ramai isu Menkeu Purbaya diganti, Istana: Tak ada reshuffle kabinet
Indeks Berita