Aksi bejat kakek di Gowa, rudapaksa keponakan disabilitas hingga hamil

Aksi bejat kakek di Gowa, rudapaksa keponakan disabilitas hingga hamil
Foto: Pelaku rudapaksa berinisial SDM (61) saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Gowa, Sabtu (25/7/2026).
PPA & TPPO
Rabu, 29 Jul 2026  02:21

Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial SA alias Nyikko tega memperkosa keponakan sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil. 

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku diduga di bawah pengaruh minuman keras serta mengancam akan menganiaya korban jika menolak keinginannya.

Pelaku diketahui berinisial SA alias Nyikko (61), warga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sementara korbannya berinisial AS (42), yang memiliki keterbatasan fisik/disabilitas. 

Saat hendak ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Gowa di rumahnya, pelaku sempat mengelak tuduhan petugas dan menolak dibawa ke kantor polisi. 

Kasus dugaan pemerkosaan ini terbongkar saat korban AS mendadak jatuh pingsan di rumahnya pada awal Januari 2026.

Keluarga yang panik kemudian melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Namun, alangkah kagetnya pihak keluarga saat tim medis menyampaikan bahwa korban dalam kondisi hamil. 

Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya memberanikan diri mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh pamannya sendiri, SA, pada Desember 2025.

Korban mengaku selama ini takut bersuara karena di bawah ancaman penganiayaan oleh pelaku. 

Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, keluarga korban langsung membuat laporan resmi di Polres Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diajukan pihak keluarga korban. 

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban dan keluarganya. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Gowa," ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, Selasa (28/7/2026).

TAG:
#perkosaan
#kekerasan seksual
#gowa
#sulsel
Berita Terkait
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Tetap Divonis Hukuman Mati
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kekeringan mengancam, BMKG: Saat ini El Nino masuk kategori kuat
Viral bullying dan perkelahian siswa SMP di Tulang Bawang, sampai ada yang patah tangan
7 daerah di Banten alami kekeringan dampak kemarau ekstrem
Lagi-lagi jatuh korban kekerasan, pemuda di Cililin KBB tewas seusai dikeroyok
Proyek Tebing Sungai Pinoh: Arahkan Ke Kades Tanpa Wewenang, Maung Pusat Sorot Ketidakwajiban
Indeks Berita