Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
Febri menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU, red)," kata Febri dikutip, Selasa (16/6).
Dia menjelaskan penerapan pasal TPPU akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa para tersangka, terutama mantan pimpinan BGN.
"Pasti, kalau ada alat bukti kani kejar," tegas Febri.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
Dia menjelaskan langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk mempidanakan pelaku, tetapi juga guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Pasti kami akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana juga memulihkan kerugian negara," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang mantan pejabat lainnya di lingkungan lembaga tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka.












