Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Ketua DPW Rajawali Sujatmiko: Pejabat Tinggi Wajib Bertanggung Jawab, Hukum Harus Tegak Sama Rata

Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 kian memanas dan menyita perhatian publik.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bergerak aktif mendalami serta mencari tahu secara rinci dugaan peran Anwar Sadad, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, namun saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Menanggapi perkembangan yang sangat penting dan strategis ini, Sujatmiko selaku Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, menyampaikan sikap resmi dan pandangan organisasi yang tegas serta kritis.
Dalam pernyataannya, Sujatmiko menilai bahwa langkah KPK yang kini fokus mengupas keterlibatan politisi tersebut merupakan langkah yang sangat tepat dan ditunggu-tunggu masyarakat.
Pasalnya, Anwar Sadad termasuk di antara 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan aliran dana triliunan rupiah tersebut, namun hingga saat ini belum ditahan dan masih aktif menjalankan tugas negara di tingkat pusat.
“Kami di RAJAWALI Jawa Timur sangat mengapresiasi keseriusan KPK yang terus bekerja keras mengurai benang kusut kasus ini, terutama yang berkaitan dengan dugaan peran pihak yang memiliki wewenang besar saat itu.
Terutama bagaimana pola pembagian jatah, persetujuan, hingga aliran dana tersebut sampai ke tangan penerima, dan siapa saja yang sebenarnya paling diuntungkan,” ujar Sujatmiko.
Diketahui, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, penyidik KPK baru saja memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pengurus yayasan dan ketua kelompok masyarakat penerima hibah, guna didalami keterangan terkait keterlibatan Anwar Sadad dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan dana tersebut.
Bahkan, tim penyidik juga telah memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana tersebut.
Ketua DPW RAJAWALI Jatim ini menekankan, bahwa jabatan setinggi apa pun tidak boleh menjadi perisai atau pelindung bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Anwar Sadad saat ini memang sedang menjabat sebagai anggota DPR RI. Namun, jabatan itu bukanlah kekebalan hukum.
Jika berdasarkan fakta dan bukti ia memiliki peran kunci, memberikan persetujuan, membagi jatah, maupun menerima keuntungan dari aliran dana tersebut, maka ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya di hadapan hukum,” tegas Sujatmiko dengan nada lantang.
Lebih lanjut, Sujatmiko mengingatkan agar proses hukum ini tidak berjalan lambat atau terkesan ada pembedaan perlakuan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berlaku tegas bagi orang biasa, namun berjalan pelan dan lunak jika yang bersangkutan masih memiliki kekuasaan dan pengaruh politik. Ini yang menjadi perhatian utama kami dan masyarakat luas,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta agar seluruh dokumen, aliran dana, dan jejak transaksi yang berkaitan dengan peran Anwar Sadad ditelusuri secara tuntas, mendalam, dan menyeluruh.
Mulai dari proses perencanaan, penetapan penerima, hingga realisasi pencairan dan penggunaan dana tersebut di lapangan.
“RAJAWALI Jawa Timur akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan cermat dan objektif. Kami berharap KPK berani dan konsisten, jangan berhenti di tengah jalan meski pihak yang diperiksa memiliki kedudukan tinggi.
Keadilan harus ditegakkan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga dan pejabat negara,” pungkas Sujatmiko.
Organisasi pers dan lembaga ini juga berharap kasus besar ini menjadi pelajaran berharga agar ke depannya pengelolaan dana hibah benar-benar berjalan murni untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik atau golongan tertentu semata.










