Kasus tantangan hafalan Ad-Dhuha gratis miras, polisi tetapkan 4 tersangka

Kasus tantangan hafalan Ad-Dhuha gratis miras, polisi tetapkan 4 tersangka
Foto: Suasana booth produk minuman keras New Port mengadakan tantangan hafalan Surah Ad-Duha. (Foto: Instagram)
HUKUM
Kamis, 13 Agu 2026  20:34

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Challenge Hafalan Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras.

Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026 serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.

Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iman.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

TAG:
#quran
#penistaan
#miras
#viral
Berita Terkait
Polisi buru wanita tanpa busana yang lecehkan Alquran
Polisi buru wanita tanpa busana yang lecehkan Alquran
Polisi buru wanita tanpa busana yang lecehkan Alquran
Polisi buru wanita tanpa busana yang lecehkan Alquran
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tim Jalak Nusa Ringkus Pelaku Pencurian di Beach Club Nusa Penida
Wabup Andreas Ikuti Virtual Peresmian 3.395 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih dari Warungkiara
Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal
2 tahun buron, pembunuh pemuda saat pasar malam di Lapangan Sukolilo Pati dibekuk polisi
2 pekan buron, Kades Tlogosari - Pati ditangkap saat jadi sopir rental
Indeks Berita