Kejari Jaksel: Praperadilan Roy Suryo salah alamat

Kejari Jaksel: Praperadilan Roy Suryo salah alamat
 
HUKUM
Selasa, 30 Jun 2026  16:46

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memberikan jawaban selaku pihak turut termohon dalam praperadilan penangkapan Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ).

Kejari Jaksel menyebut mengikutsertakan Kejari Jaksel sebagai turut termohon sebagai salah alamat. 

"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).

Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat penyidikan itu mutlak menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya.

Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak yang menunggu pelimpahan tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.

Lantas, kata Kejari Jaksel, kaitannya tata cara penggeledahan, penangkapan tanpa surat, pertimbangan subjektif penahanan oleh penyidik, serta lokasi penahanan di RS Polri, seluruhnya merupakan produk hukum termohon atau Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan tindakan teknis operasional termohon di lapangan.

Lantas, kata Kejari Jaksel, kaitannya tata cara penggeledahan, penangkapan tanpa surat, pertimbangan subjektif penahanan oleh penyidik, serta lokasi penahanan di RS Polri, seluruhnya merupakan produk hukum termohon atau Polda Metro Jaya.

Kejari Jaksel tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan tindakan teknis operasional termohon di lapangan.

Kejari Jaksel dalam jawabannya menyampaikan petitumnya agar hakim praperadikan menjatuhkan putusan, dalam eksepsi, satu menerima dan mengabulkan eksepsi dari turut permohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, khususnya terhadap turut termohon karena error impersonal.

Kedua, menolak dengan tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan.

Ketiga, menolak secara tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.

Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain turut termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

"Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."

TAG:
#ijazah jokowi
#praperadilan
#roy suryo
Berita Terkait
Dituding zalim dalam penangkapan Roy Suryo-Tifa, ini kata Polri
Dituding zalim dalam penangkapan Roy Suryo-Tifa, ini kata Polri
Dituding zalim dalam penangkapan Roy Suryo-Tifa, ini kata Polri
Dituding zalim dalam penangkapan Roy Suryo-Tifa, ini kata Polri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tenang sejak 2024, Gunung Anak Krakatau kembali erupsi
Tangis istri korban penyiksaan oknum polisi pecah di Bareskrim
Aipda Yudhi gugur dalam penggerebekan bandar narkoba, Bareskrim turunkan tim ke Katingan
Waduh! Oknum polisi aktif dilaporkan aniaya istri dan paksa membuat sabu
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Program MBG di Air Kumbang Dirasakan Manfaatnya oleh Warga
Indeks Berita