Kerugian Negara Rp223,6 Miliar, DPW Rajawali Banten: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi bank bjb Secara Transparan

Kerugian Negara Rp223,6 Miliar, DPW Rajawali Banten: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi bank bjb Secara Transparan
 
BOGOR RAYA
Selasa, 06 Okt 2026  15:12

Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar terus bergulir. KPK kembali memeriksa dua orang saksi, termasuk Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra dan Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran bank bjb Pusat, pada Jumat (2/10/2026).

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Banten, H. Ahmad Iwan Dahlan, menyampaikan sorotan tegas sekaligus desakan agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan menghasilkan efek jera yang nyata.

FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:

Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan bank bjb pada periode 2021 hingga 2023. Dugaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni senilai Rp223,6 miliar — angka yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat.

4 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Lagi Belum
Pada 10 Agustus 2026, KPK telah menahan empat dari lima tersangka dalam perkara ini. Keempatnya adalah Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama). Sementara itu, mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, belum dilakukan penahanan.

Dua Saksi Kembali Diperiksa
KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi tambahan di Gedung Merah Putih KPK, yakni Erwin Muniruzaman (Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra) dan Aburizal Ahmad Sofwan (Pj Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran bank bjb Pusat). Kehadiran pihak dari perusahaan penyedia jasa menguatkan dugaan adanya aliran dana yang perlu ditelusuri sampai ke akarnya.

Masyarakat Berhak Tahu Jejak Aliran Dana
Angka kerugian negara yang fantastis ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana saja uang tersebut mengalir? Siapa saja yang diuntungkan secara pribadi? Dan mengapa proses pengadaan dapat menyimpang sejauh itu? Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas dan lengkap.
 

PERNYATAAN KETUA DPW RAJAWALI BANTEN, H. AHMAD IWAN DAHLAN:

"Angka Rp223,6 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Itu adalah uang rakyat yang dikelola oleh lembaga keuangan milik masyarakat. Jika benar terjadi penyimpangan sebesar ini, maka penanganannya tidak boleh setengah-setengah," ujar H. Ahmad Iwan Dahlan, Selasa (6/10/2026).

"Kami meminta KPK mengusut kasus ini secara tuntas, menyeluruh, dan transparan kepada publik. Telusuri aliran dana tersebut dari hulu ke hilir — dari proses pengadaan, pembayaran, hingga ke pihak-pihak yang menerima keuntungan secara tidak wajar.

Jangan berhenti pada penahanan empat orang saja. Pastikan semua pihak yang terlibat, yang mengetahui, dan yang diuntungkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

"Khususnya terkait salah satu tersangka yang belum ditahan, kami berharap ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apakah ada kendala hukum atau pertimbangan tertentu? Informasi itu wajib disampaikan secara terbuka. Keadilan harus terlihat berjalan adil di mata masyarakat," tambahnya.

"Kasus ini harus menghasilkan efek jera yang nyata. Bukan sekadar proses hukum yang berjalan lama lalu berakhir dengan vonis ringan. Rakyat ingin melihat bahwa merugikan keuangan negara sebesar itu ada harganya. Semua dokumen, temuan, dan perkembangan penyidikan harus terbuka. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkas H. Ahmad Iwan Dahlan.

DASAR HUKUM:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 424: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas, termasuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut dana publik, wajib disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah: Pengelolaan BUMD wajib mengikuti prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan kasus ini masih berjalan. DPW RAJAWALI Banten akan terus mengawal setiap perkembangannya.

Masyarakat berhak mengetahui: berapa kerugian yang benar-benar terjadi, bagaimana penyimpangan ini bisa berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi, siapa saja yang bertanggung jawab, dan berapa lama proses hukum ini akan berakhir. Rp223,6 miliar adalah hak rakyat, dan rakyat berhak mendapatkan keadilan yang nyata

(Yogi/Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Keluarga pemain timnas Justin Hubner dapat ancaman pembunuhan
Gegara Tarif Seismik Tak Jelas: Warga dan Media Resmi Gugat Bupati PALI ke Pengadilan!
DPR sahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi UU
Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni
PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka
Indeks Berita