Dituding zalim dalam penangkapan Roy Suryo-Tifa, ini kata Polri

Dituding zalim dalam penangkapan Roy Suryo-Tifa, ini kata Polri
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
HUKUM
Senin, 22 Jun 2026  17:19

Polda Metro Jaya meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan kezaliman dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, polisi berkomitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan sisi kemanusiaan terhadap kedua tersangka itu. 

"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Budi, Senin(22/6/2026). 

Dia menegaskan pemenuhan HAM tersebut diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis, bagi setiap tersangka yang akan ditahan.

"Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka itu, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan.

Atas dasar rekomendasi medis tersebut, Polri langsung memberikan perawatan medis yang layak dan intensif di RS Polri.

"Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar," tegas Budi.

Selain hak kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya, antara lain memberikan ruang dan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap melaksanakan ujian.

Selama masa perawatan di rumah sakit, kata Budi, Polda Metro Jaya pun tetap memberikan akses bagi pihak keluarga, tim kuasa hukum, hingga simpatisan untuk membesuk.

Dia menuturkan penegakan hukum yang dilakukan itu didasarkan pada laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa melihat latar belakang personal, profesi, maupun ketokohan seseorang.

Terkait adanya pernyataan dari pihak luar yang mengklaim kedua tersangka dalam kondisi sehat, Budi mengimbau masyarakat agar memercayakan hal tersebut kepada pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di bidangnya.

TAG:
#ijazah jokowi
#roy suryo
#tifa
#polda metro
Berita Terkait
Nenteng rompi oranye, begini penampakan Roy Suryo usai diitangkap
Nenteng rompi oranye, begini penampakan Roy Suryo usai diitangkap
Nenteng rompi oranye, begini penampakan Roy Suryo usai diitangkap
Nenteng rompi oranye, begini penampakan Roy Suryo usai diitangkap
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Sekap dan jual 2 gadis via Michat di Kendari, pelaku dibekuk polisi
Bhayangkari Sumsel Perkuat Misi Kemanusiaan Polri Melalui Bakti Sosial dan Kesehatan Massal
Penutupan Munas NU, Prabowo: Saya merasa aman dan nyaman
Ketua DPRD kota Pagaralam: HUT Kota Pagaralam ke-25 ini bertemakan "Sinergitas untuk Kemajuan yang Lebih Baik"
Indeks Berita