BPK Bongkar Selisih Rp148 Juta Proyek PU, MAUNG Bengkulu Utara Desak Pemeriksa Segera Tetapkan Tanggung Jawab

BPK Bongkar Selisih Rp148 Juta Proyek PU, MAUNG Bengkulu Utara Desak Pemeriksa Segera Tetapkan Tanggung Jawab
 
BOGOR RAYA
Jumat, 19 Jun 2026  01:29

Bogor - Aliansinews id. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara," (18-06-2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terbaru, terungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp148 juta pada salah satu paket pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. 

Selisih tersebut muncul karena volume serta spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Temuan ini bukan kali pertama terjadi; sebelumnya BPK juga mencatat kelebihan bayar ratusan juta hingga miliaran rupiah pada berbagai proyek jalan dan irigasi di kabupaten ini dalam beberapa tahun terakhir.

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan sorotan tajam dan desakan tegas agar kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi catatan temuan semata.

Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton., menilai penyimpangan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

“Anggaran rakyat dibayar penuh, tapi hasil kerjanya kurang volume atau tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Angka Rp148 juta mungkin terlihat kecil, tapi ini hanya puncak gunung es dari pola yang sama berulang kali,” tegas Rinton.

Secara hukum, DPC MAUNG Bengkulu Utara mengingatkan pelanggaran ini bertentangan dengan aturan utama pengelolaan keuangan dan penegakan pidana korupsi:

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – mewajibkan pembayaran hanya sesuai realisasi fisik dan administrasi yang sah

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – larangan pembayaran atas pekerjaan tidak sesuai kontrak.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjerat pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara

Pasal 18 UU Tipikor – mewajibkan pengembalian seluruh kerugian negara dan penyitaan aset hasil kejahatan

“Kami minta Inspektorat segera menindaklanjuti, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara turun tangan memeriksa PPTK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Uang Rp148 juta itu harus dikembalikan utuh ke kas daerah, dan jika ada indikasi pidana, jangan ragu serahkan ke penuntut umum,” tambahnya.

DPC MAUNG Bengkulu Utara juga menegaskan akan terus memantau setiap langkah penindakan. “MAUNG hadir untuk memastikan pengawasan berjalan nyata, tidak ada kompromi, dan anggaran pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat tanpa dipotong atau disalahgunakan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan bayar tersebut.

(Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir
Seorang ayah tega cabuli anak kandung hingga tewas, terancam hukuman seumur hidup
Pemeriksaan Mantan Kapolda Kalbar, RAJAWALI Kalbar Minta Jangan Ditutup-tutupi
MK: Materi BAP bersifat rahasia bukan konsumsi publik
Terkait Tersangka BGN, Dashboard MBG Kabupaten Bogor Tak Bisa Diakses 
Indeks Berita