WNA Taiwan dan barang bukti ketamin senilai Rp 1,2 T dibawa ke Bareskrim

WNA Taiwan dan barang bukti ketamin senilai Rp 1,2 T dibawa ke Bareskrim
Foto: Barang bukti ketamin seberat 800 kilogram bersama seorang tersangka dibawa ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
HUKUM
Rabu, 02 Sep 2026  22:35

Barang bukti ketamin seberat 800 kilogram bersama seorang tersangka dibawa ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pengangkutan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus oleh aparat gabungan di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka dan barang bukti tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian.

Tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial WLC. Saat tiba, tangan WLC terlihat diikat menggunakan kabel tis.

Penindakan Kapal King Sun

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penindakan terhadap kapal King Sun pada awal Agustus 2026.

Dalam penindakan tersebut, aparat gabungan menemukan 1,3 ton ketamin yang diangkut kapal King Sun.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mencurigai kapal lain bernama Fuchangxing 1 yang menggunakan bendera Comoros.

Aparat gabungan mendeteksi kapal Fuchangxing 1 melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal Ashley di perairan negara tetangga.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persiapan pencegatan kedua kapal.

2 kapal dicegat

Albert mengatakan operasi gabungan dilakukan pada 21 hingga 26 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencegat kapal Fuchangxing 1 dan Ashley di perairan Anambas dan Natuna. Kedua kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada 21 hingga 26 Agustus 2026, Satuan Tugas Operasi Gabungan berhasil mencegat kedua kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna, serta dilanjutkan mengawal kedua kapal hingga ke Dermaga Bea dan Cukai Batam," kata Albert di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Setelah tiba di dermaga, aparat gabungan melakukan penggeledahan terhadap kapal Fuchangxing 1.

Petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin dengan total berat mencapai 800 kilogram. Ratusan kilogram ketamin tersebut disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal.

WNA Taiwan tersangka

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah WLC, WNA asal Taiwan berusia 30 tahun. Albert mengatakan WLC berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin," ungkap Albert.

Sementara itu, sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal Ashley masih berstatus sebagai saksi.

TAG:
#ketamin
#narkoba
#wna taiwan
#bareskrim
Berita Terkait
Gerebek narkoba di Kampung Bahari, polisi bentrok dengan warga
Gerebek narkoba di Kampung Bahari, polisi bentrok dengan warga
Gerebek narkoba di Kampung Bahari, polisi bentrok dengan warga
Gerebek narkoba di Kampung Bahari, polisi bentrok dengan warga
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita