Operasi Senyap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Dua Promotor Judi Kamboja Diringkus

Operasi Senyap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Dua Promotor Judi Kamboja Diringkus
Foto: Mapolda Sumsel
SUMSEL
Senin, 02 Feb 2026  22:48

Palembang, Aliansinews"— 

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus dua orang yang terlibat jaringan judi online internasional berbasis Kamboja. Keduanya berperan sebagai promotor yang aktif menyebarkan konten judi melalui media sosial Facebook.

Dua tersangka tersebut yakni Darsono (32), warga Jalan M. Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang, yang berperan sebagai koordinator. Sementara anak buahnya, Rahmad Akbar (23), warga Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, bertugas melakukan promosi harian.

Keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun Facebook “Jojo Kono”, yang ternyata terhubung dengan sedikitnya 200 akun Facebook lain serta akun QQ Kono yang mereka kelola. Aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Darsono diketahui menerima bayaran sebesar Rp7 juta per bulan, sementara Rahmad mendapat Rp3,5 juta dari jaringan judi online asal Kamboja tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mewakili Dirreskrimsus Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin anggotanya.

“Ditemukan adanya promosi judi online. Setelah ditelusuri, lokasi para pelaku teridentifikasi berada di Palembang,” jelas AKBP Dwi Utomo saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (02/02).

Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan Rahmad Akbar di sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Tidak lama berselang, Darsono sebagai koordinator turut ditangkap.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit laptop, satu unit handphone, satu paspor, serta materi promosi judi online.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. (Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
60 Persen BUMDes Muara Telang Gagal Fungsi, BPAN LAI Sumsel Desak Audit Mendalam
60 Persen BUMDes Muara Telang Gagal Fungsi, BPAN LAI Sumsel Desak Audit Mendalam
60 Persen BUMDes Muara Telang Gagal Fungsi, BPAN LAI Sumsel Desak Audit Mendalam
60 Persen BUMDes Muara Telang Gagal Fungsi, BPAN LAI Sumsel Desak Audit Mendalam
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
LKS SMK Swasta Palembang 2026 Sukses Digelar, Bibit Unggul Disiapkan ke Level Nasional
LKS Palembang 2 Tunjukkan Taring, Raih Emas hingga Tingkat Nasional
Indeks Berita