Ammar Zoni ajukan JC, LPSK: Harus bisa bongkar jaringan narkoba yang lebih besar

Ammar Zoni ajukan JC, LPSK: Harus bisa bongkar jaringan narkoba yang lebih besar
Foto: Ammar Zoni saat di persidangan.
HUKUM
Jumat, 05 Des 2025  16:11

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah menerima permohonan perlindungan dari terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni (AZ).

Permohonan ini diajukan seiring keinginan Ammar memperoleh status justice collaborator (JC) dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga Ammar pada 26 November 2025, dan kini sedang dalam tahap telaah internal LPSK.

Menurut Suparyati, penilaian terhadap status JC tidak hanya bergantung pada posisi pemohon dalam perkara, tetapi terutama pada kontribusi nyata terhadap pengungkapan tindak pidana, khususnya dalam perkara peredaran narkotika.

“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Suparyati.

Ia menjelaskan, dalam menilai kelayakan JC, LPSK melihat apakah keterangan pemohon memiliki nilai strategis.

Indikator tersebut mencakup kemampuan saksi pelaku membuka informasi penting, seperti struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan narkotika.

Suparyati menegaskan, posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi berbeda dibanding terdakwa lain.

Karena itu, keterangan pemohon tidak boleh sebatas pengakuan, melainkan harus memperkuat upaya penegak hukum membongkar jaringan peredaran narkoba, termasuk aktor pengendali.

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, telaah dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi.

Saksi pelaku dituntut mengetahui dan mampu mengurai kejahatan secara terbuka.

Semakin besar kualitas dan kebermanfaatan keterangan yang diberikan, semakin kuat dasar penetapan sebagai JC.

Dalam konteks kasus narkotika, Suparyati menekankan, indikator utama permohonan JC adalah kemampuan pemohon untuk membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” pungkasnya.

TAG:
#ammar zoni
#lpsk
#narkoba
Berita Terkait
LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon
LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon
LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon
LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
2.194 Kasus ODGJ di Purwakarta, DPD Rajawali Desak Penerapan UU Kesehatan & KUHP 2023
Peduli lingkungan, PT. LGI tanam pohon bersama masyarakat di Srumbung, Magelang
BPC HIPMI Kota Palembang Rumuskan Program Strategis, Siap Cetak Wirausahawan Muda Berdaya Saing
Indeks Berita