DPRD Sukabumi dan Pemkab Sukabumi Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (12/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan Propemperda bersama pemerintah daerah telah rampung, termasuk penyusunan daftar 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Dengan demikian, Propemperda Tahun 2026 resmi menjadi arah kebijakan legislasi daerah sekaligus fondasi pembangunan hukum daerah pada tahun mendatang.
Budi turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Propemperda.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” tegasnya.
Daftar 13 Raperda Prioritas dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026:
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
Pemrakarsa: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
Pemrakarsa: Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi
Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)
Pemrakarsa: Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi
Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pemrakarsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
Pemrakarsa: Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemrakarsa: Bagian Organisasi Setda
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Pemrakarsa: BPKAD
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata
Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Pemrakarsa: BPKAD
Pengelolaan Irigasi
Pemrakarsa: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi
Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri
Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
APBD Tahun Anggaran 2027
Pemrakarsa: BPKAD
Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri
Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan legislasi yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
DPRD dan Pemerintah Daerah bertekad menjaga kolaborasi agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.












