Empat Pelaku Pencurian Kabel Milik OKI Pulp & Paper Ditangkap, Kerugian Perusahaan Capai Jutaan Rupiah

Empat Pelaku Pencurian Kabel Milik OKI Pulp & Paper Ditangkap, Kerugian Perusahaan Capai Jutaan Rupiah
Foto: Tersangka pencurian kabel
SUMSEL
Kamis, 25 Jun 2026  08:50

KAYUAGUNG, Aliansinews"– 

Jajaran Polsek Air Sugihan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area operasional PT OKI Pulp & Paper Mills. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan sesaat setelah diduga melakukan aksi pencurian kabel listrik milik perusahaan.

Kapolsek Air Sugihan IPTU Delly Setiawan, SH, MH melalui laporan resmi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB di Areal Laydown Stripping Fase 1 Tissue PT OKI Pulp & Paper Mills, Dusun Sei Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-7/VI/2026/Sumsel/Res.OKI/Sek.Air Sugihan, para pelaku diduga mencuri kabel power milik perusahaan dengan cara memotong kabel menggunakan alat pemotong khusus.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Arianto (30), Tedy Mahendra (37), Sandra (37), dan Angga Saputra (38). Keempatnya berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten OKI dan diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas piket Reskrim Polsek Air Sugihan menerima informasi dari Security Control PT OKI Pulp & Paper Mills terkait keberadaan sejumlah orang mencurigakan di area perusahaan yang diduga sedang melakukan aksi pencurian kabel.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Air Sugihan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Rian, SM bersama anggota menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas yang dibantu pihak keamanan perusahaan berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Dari hasil penindakan di lapangan, seluruh pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting pemotong kabel, satu bilah pisau bergagang kayu, kabel power 3C 120 mm² 12/20 KV sepanjang 15 meter yang telah terpotong menjadi tiga bagian, serta satu unit mobil trailer warna hijau bernomor polisi B 9032 WEH.

Akibat aksi para pelaku, PT OKI Pulp & Paper Mills mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9.472.125.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Air Sugihan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
Indeks Berita