Kabar gembira! Sisa kuota internet tetap bisa dipakai meski masa aktif berakhir

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus.
MK mewajibkan operator seluler atau telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan meski masa aktif sudah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan, pilihan layanan jasa tersebut penting dinyatakan secara eksplisit.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).
MK mengakui layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern.
Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.
Hakim menyatakan, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya, harus dilindungi dengan cara:
a) akumulasi atau rollover kuota
b) perpanjangan masa aktif
c) pengalihan manfaat
d) kompensasi
e) refund
f) bentuk perlindungan lain
MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan. Perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas dan mudah dipahami.
Penyelenggara telekomunikasi juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah "kuota", melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," kata Liliek.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.
Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta bernama TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampuran UU Cipta Kerja telah dimaknai kembali melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.












