Demi Uang Fee, Dinas PUPR Muba diduga Bocorkan HPS Proyek 

Demi Uang Fee, Dinas PUPR Muba diduga Bocorkan HPS Proyek 
Foto: Dinas PUPR Muba
SUMSEL
Senin, 07 Sep 2026  10:12

Muba, Aliansinews"- 

Proyek Infrastruktur Pekerjaan barang dan jasa Kontruksi yang mengunakan dana APBD Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). PPK Dinas PUPR, Panitia Pokja Unit Layanan Pengadaan ULP diduga terjadi persekongkolan mengatur siapa menjadi peserta pemenang tender.

Menurut Masyarakat yang enggan identitasnya disebut di publik. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba diduga telah terjadi kebocoran HPS dengan Pokja-PBJ membuat kesepakatan rahasia di antara peserta tender untuk memanipulasi harga penawaran agar proyek jatuh ke tangan pihak tertentu., Senin (07/09)

Proyek infrastruktur. Peningkatan ruas jalan simpang Sari-Tanah Abang-Sinar simpang selabu Dawas C2 pagu kontrak Rp. 9.852.889.491.00. Peningkatan ruas jalan Simpang Sari -Bandar Jaya Rp.8.779 962.775.00.

Pengerasan jalan Desa Pulau Gading Dusun I Kecamatan Bayung Lincir  Rp. 2.930.656.022.00. Pembangunan jalan penghubung Desa Sri Gading menuju Desa Sukajadi Kecamatan Babat Supat Rp. 1 738.914.001.00 dan Pekerjaan lapis ulang Aspal Hotmik jalan dalam kota Sekayu Kecamatan Sekayu Rp.7.903.241.198.00

Ketika benar dugaan tugas PPK Dinas PUPR dan Panitia Pokja-PBJ sudah beralih fungsi menjadi konseptor selaku pembuat dokumen penawaran angka 94 persen sampai 99 persen mendekati HPS untuk rekanan tertentu.

Demi mendapatkan keuntungan fee jelas tanpa pembuktian perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara menghilangkan kompetisi yang sehat. Ungkapnya sumber

"Praktik ini dilarang keras dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999,Pasal 22. Perpres No.15 Tahun 2018. Perbuatan menghalangi Negara untuk mendapatkan Efisiensi harga terbaik dan berpotensi merugikan negara akibat kemahalan harga kwalitas output rendah (Mark up). Melakukan dugaan medepleger pihak penyedia sebagai Aktor, PPK pembuat dokumen membocorkan HPS dan Pokja PBJ sebagai Exsekutor pemenang," ujarnya 

DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan,Syamsuddin Djoesman, meminta Kejaksaan Tinggi, BPKP Provinsi Sumatera Selatan,Inspektorat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan kembali dokumen proyek secara formal dan substantif,memastikan kepatuhan prinsip transparansi akuntabilitas dan bebas korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Muba Rudianto, ST, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Pokja PBJ Kabupaten Muba belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
BPAN LAI Sumsel Soroti Tata Kelola PT JSC, Minta Audit Penerimaan Watersport Dibuka
BPAN LAI Sumsel Soroti Tata Kelola PT JSC, Minta Audit Penerimaan Watersport Dibuka
BPAN LAI Sumsel Soroti Tata Kelola PT JSC, Minta Audit Penerimaan Watersport Dibuka
BPAN LAI Sumsel Soroti Tata Kelola PT JSC, Minta Audit Penerimaan Watersport Dibuka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita