Tersangka baru kasus korupsi MBG: Brigjen Pol Lalu Muhammad

Tersangka baru kasus korupsi MBG: Brigjen Pol Lalu Muhammad
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers mengenai tersangka baru program MBG di Kejagung, Kamis 18 Juni 2026.
TIPIKOR
Kamis, 02 Jul 2026  15:52

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama," ujar Syarief di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Dalam praktik tersebut, harga penjualan disebut telah ditentukan oleh LMI. Penyidik menduga terdapat keuntungan tertentu yang dialokasikan kepada tersangka sebagai syarat agar pengadaan tersebut mendapat persetujuan.

Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional bertambah menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

TAG:
#mbg
#bgn
#kejagung
Berita Terkait
Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG
Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG
Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG
Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tenang sejak 2024, Gunung Anak Krakatau kembali erupsi
Tangis istri korban penyiksaan oknum polisi pecah di Bareskrim
Aipda Yudhi gugur dalam penggerebekan bandar narkoba, Bareskrim turunkan tim ke Katingan
Waduh! Oknum polisi aktif dilaporkan aniaya istri dan paksa membuat sabu
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Program MBG di Air Kumbang Dirasakan Manfaatnya oleh Warga
Indeks Berita