Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya

Bogor - Aliansinews id. Polemik keberadaan tempat perjudian yang menyamar sebagai "permainan ketangkasan" atau yang dikenal dengan istilah tembak ikan di Kota Pontianak kian mengemuka.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim-9 Kabut Borneo yang diterjunkan LBHI-PERS Kalbar, praktik ini terkonfirmasi beroperasi di kawasan Jalan Gajahmada dan Jalan Letjen Suprapto.
Warga semakin resah karena aktivitas tersebut diduga memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, padahal hakikatnya adalah perjudian yang melibatkan uang taruhan dan menimbulkan kecanduan.
Merespons informasi tersebut, Tim Investigasi MAUNG menyampaikan sorotan sekaligus desakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
"Ini bukan sekadar soal tempat hiburan. Jika di dalamnya melibatkan taruhan uang, hadiah berharga yang diperoleh melalui keberuntungan, dan menimbulkan ketergantungan, maka itu adalah modus JUDI — terlepas dari apa pun namanya.
Dalih `olahraga ketangkasan` tidak boleh dijadikan tameng untuk meloloskan praktik yang merugikan masyarakat," tegas pernyataan Tim Investigasi MAUNG. Senin (28/09/26).
"Kami meminta Kepolisian, Dinas Perizinan, dan Pemkot Pontianak segera menindak tegas. Cabut izin jika salah penerbitannya, tutup lokasi yang terbukti melanggar, dan proses hukum para pihak yang terlibat.
Sampaikan langkah apa yang telah dan akan diambil secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan keresahan warga berlarut tanpa kejelasan," tambahnya.
Selain itu, Kami meminta masalah ini diusut tuntas, sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menutup tempat di permukaan, lalu sebulan kemudian tumbuh lagi di lokasi lain. "Itu bukan penuntasan, itu hanya gertak sambal yang membuat masyarakat semakin tidak percaya pada penegakan hukum," tegas Tim Investigasi MAUNG.
Lebih jauh, telusuri siapa yang membiayai jaringan ini. Siapa para cukong yang berada di balik layar, yang mengumpulkan keuntungan besar tanpa harus terjun langsung ke lapangan.
"Selama para pemodal ini tidak tersentuh, praktik ini akan terus hidup — pindah nama, pindah tempat, tapi pelakunya sama," Tegasnya
ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
KUHP Pasal 303 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak golongan IV, siapa pun yang tanpa izin mengadakan permainan judi atau kesempatan untuk bertaruh di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Pasal 479: Barang siapa mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi atau pertaruhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak golongan V. Penyelenggaraan yang menyamaratakan bentuk permainan tetap dijerat pasal ini jika unsur taruhan uang atau barang berharga terpenuhi.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Menerbitkan izin yang ternyata digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dapat dipertanyakan kesesuaian prosedur dan tanggung jawab pejabat yang menandatanganinya.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak berlaku eksklusif, namun prinsip penegakan hukum tetap berlaku konsisten: bentuk apa pun yang mengandung unsur taruhan adalah perjudian.
Pembiaran dan Tanggung Jawab Bersama: KUHP Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa mereka yang membiarkan kejahatan berlangsung, memberikan perlindungan, atau tidak menjalankan kewajiban pengawasan yang menjadi tugasnya, dapat ikut dipertanggungjawabkan secara hukum. Memberikan izin kepada aktivitas yang melanggar hukum bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi.
"Pembiaran sama dengan membiarkan kejahatan tumbuh di tengah masyarakat. Jika ada oknum yang melindungi, baik atas nama LSM, ormas, maupun jabatan, dia juga harus diproses hukum. Wibawa pemerintah diuji di sini: berpihak pada rakyat yang resah, atau membiarkan dompet warga terus dikuras," tegas Tim Investigasi MAUNG.
"Modus Hadiah berupa emas, gawai, atau barang elektronik yang diperoleh dengan menukarkan uang taruhan tetaplah perjudian. Namanya boleh diubah, tapi hakikatnya tidak berubah. Pemkot Pontianak harus berani tegas demi kesejahteraan warganya," tambahnya.
Tim Investigasi MAUNG akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Kejelasan dari Kepolisian maupun Pemerintah Kota Pontianak sangat dinantikan masyarakat agar tidak ada lagi keraguan: Pontianak bukan tempat untuk perjudian dalam bentuk apa pun.
Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak Pemkot Pontianak, instansi perizinan, maupun pihak pengelola tempat usaha sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Yogi Team)











