Kapolda Jabar Pipit Rismanto diperiksa terkait kasus tambang di Kalbar?

Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Diketahui, Pipit Rismanto sejak 7 Mei 2026 menjabat sebagai Kapolda Jabar.
Informasi tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menjerat pengusaha tambang bauksit Sudianto alias Aseng.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Pipit tengah berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
"IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri," kata Sugeng, Sabtu (6/6).
Menurut dia, informasi itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.
Diketahui, Kejaksaan Agung menangkap Aseng pada 21 Mei 2026. Penangkapan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Sugeng menyebut berkembang berbagai isu di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun.
Menurut dia, muncul pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
"Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak. Namun, itu masih sebatas isu," ujarnya.
Meski begitu, Sugeng mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam harus tetap didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Dia menduga penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
"Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang menjadi backing. Namun, pengakuan saja tanpa alat bukti lain akan sulit," katanya.
Karena itu, Sugeng meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri.
Menurut dia, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan disiplin maupun etik dapat dilanjutkan.











