OTT Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Masih Menjadi Tanda Tanya, Rajawali: Polda Kalbar Diminta Segera Beri Kejelasan 

OTT Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Masih Menjadi Tanda Tanya, Rajawali: Polda Kalbar Diminta Segera Beri Kejelasan 
 
BOGOR RAYA
Jumat, 02 Okt 2026  08:39

Bogor - Aliansinews id. Dunia maya dan pesan berantai di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diguncang kabar yang menyita perhatian publik sejak Rabu (30/9/2026). 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bengkayang berinisial HR telah ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Kalbar.

Bahkan, foto yang beredar di media sosial memperlihatkan sosok berinisial HR berada di tengah kelompok yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Namun hingga kini, kabar tersebut masih berstatus simpang siur.

Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang belum dapat dipastikan, Humas Polres Bengkayang mengaku belum menerima informasi resmi, sementara konfirmasi ke Polda Kalbar dan KPK juga belum memperoleh tanggapan yang jelas.

Di tengah kekosongan informasi resmi tersebut, Sekretaris Jenderal RAJAWALI, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan perhatian serius sekaligus sikap tegas agar masyarakat tidak terjebak pada ketidakpastian informasi.

"Kami memahami keingintahuan masyarakat. Namun ada dua hal yang sama pentingnya: jika dugaan itu benar, maka hukum harus ditegakkan secara konsisten dan transparan. Jika belum pasti, maka pihak berwenang wajib segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi ketidakadilan karena asumsi semata," ujar M. Krista Hadi Wijaya.

 PENTINGNYA KEJELASAN DAN DASAR HUKUM

Perumdam Tirta Bengkayang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola hajat hidup masyarakat luas — pasokan air bersih. Setiap rupiah yang dikelola adalah uang rakyat. Oleh karena itu, pengawasan dan akuntabilitas adalah syarat mutlak.

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4–20 tahun. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, namun tetap berbasis pada proses hukum yang sah.

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut aset daerah dan pelayanan publik.

UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (2): Pengelolaan aset daerah wajib transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyimpangan, proses hukum adalah jalan yang benar, namun pengumuman resmi juga menjadi kewajiban agar publik tidak dihinggapi keraguan.

Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, harta, dan nama baik. Sebelum ada putusan pengadilan yang sah, seseorang adalah pihak yang diduga, bukan terpidana. Informasi yang tidak terkonfirmasi dapat merugikan kehormatan seseorang secara tidak adil.

"Keadilan itu dua arah — menegakkan hukum sekaligus melindungi hak setiap orang. Jangan sampai kabar yang belum pasti menghancurkan nama baik seseorang, namun jangan pula dugaan yang kuat dibiarkan tanpa penjelasan. Di sinilah peran penting pihak berwenang: segera sampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik," tegas M. Krista Hadi Wijaya.

"Kami meminta Polda Kalbar, Polres Bengkayang, dan Pemkab Bengkayang: berikan rilis resmi yang jelas. Apa yang terjadi, status hukumnya, dan langkah selanjutnya. Transparansi bukan beban, melainkan bukti bahwa penegakan hukum berjalan di atas rel yang benar," tambahnya.

Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi yang akurat.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak berwenang terkait kabar OTT tersebut.

(Yogi Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Pangdam I/BB: Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati
Pangdam I/BB: Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati
Pangdam I/BB: Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati
Pangdam I/BB: Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek cigudeg, Jum'at Berkah membagikan paket  Nasi, ayam gratis kepada masyarakat
Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama - Maung & Rajawali KPK Harus Segera Selesaikan Kasus Mempawah dan Ria Norsan
Jembatan Bailey Sae Masuki Tahap Akhir, Warga Seko Barat Sambut Haru Berakhirnya Isolasi Puluhan Tahun
Pemkab Sukabumi Susun APBD 2027 dengan Fokus Pelayanan Publik di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 01 Oktober 2026
Indeks Berita