Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan

Muara Enim. AliansiNews.id
PT Sumatra Alam Indoprima (SAIND) yang bergerak di bidang angkutan batu bara untuk PT Mustika Indah Permai kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan pencatutan nama organisasi dengan memasang atribut dan logo kemitraan Lembaga Aliansi Indonesia di lingkungan kantor perusahaan.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah anggota Aliansi melakukan penelusuran terkait status kemitraan PT SAIND dengan organisasi tersebut. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, perusahaan tersebut diketahui memasang foto serta logo mitra organisasi Aliansi di area kantor perusahaan sehingga menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa PT SAIND merupakan mitra resmi organisasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, atribut dan logo mitra organisasi itu diduga telah terpajang sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Namun saat ini atribut tersebut sudah tidak lagi terlihat lantaran pihak perusahaan disebut telah berpindah kantor.
Salah satu saksi yang mengetahui persoalan itu menyebutkan bahwa pemasangan atribut tersebut sempat membuat banyak pihak percaya bahwa perusahaan memang memiliki hubungan resmi dengan organisasi Aliansi Indonesia.
“Selama ini orang-orang tahunya memang bermitra karena ada logo dan foto mitra organisasi yang dipasang di kantor perusahaan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Merasa ada kejanggalan, anggota Aliansi kemudian melakukan penelusuran dan meminta kejelasan terkait legalitas kemitraan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD BPAN LAI Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, menyayangkan adanya dugaan pencatutan nama Lembaga Aliansi Indonesia oleh pihak tertentu.
Menurutnya, seseorang bernama Medi memang pernah tercatat sebagai anggota Lembaga Aliansi Indonesia. Namun keanggotaan yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif lagi karena Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya telah habis masa berlaku.
“Saudara Medi dahulu memang pernah menjadi anggota Lembaga Aliansi Indonesia. Tetapi KTA yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi, sehingga saat ini dirinya bukan lagi anggota Lembaga Aliansi Indonesia,” tegas Syamsudin. Sabtu (9/5/2026)
Ia juga menilai pemasangan atribut organisasi tanpa izin resmi dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik lembaga.
“Kami sangat menyayangkan apabila ada pihak yang menggunakan atau memasang atribut organisasi tanpa dasar dan legalitas yang jelas. Ini bisa menyesatkan publik seolah-olah ada hubungan resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihak DPD BPAN LAI Sumsel akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pemasangan atribut dan pencatutan nama organisasi tersebut.
“Sebagai Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, kami akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencatutan nama lembaga dan pemasangan atribut organisasi tanpa hak,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumatra Alam Indoprima maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan berimbang dari pihak perusahaan. (Tri sutrisno)









