Tak hanya uang Rp 3,8 Miliar, Sudewo juga dapat keris hadiah proyek DJKA

Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mengungkap rangkaian penerimaan uang dan hadiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya didakwa menerima aliran dana terkait proyek perkeretaapian, Sudewo juga disebut memperoleh sebuah keris senilai Rp 15 juta yang diduga berkaitan dengan proyek jalur ganda kereta api Mojokerto-Surabaya.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total penerimaan yang diduga diterima Sudewo dari berbagai pihak mencapai sekitar Rp 3,8 miliar, yang terdiri atas suap dan gratifikasi.
Jaksa Joko Hermawan menjelaskan, penerimaan tersebut terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR pada periode 2021 hingga 2023.
Dana dan fasilitas yang diterima diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 1,37 miliar dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu aliran dana yang diungkap jaksa berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek jalur ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS).
Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh keuntungan dari proyek tersebut melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan lain. Meski tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan, ia disebut tetap memperoleh bagian keuntungan yang kemudian sebagian diberikan kepada Sudewo.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto. Dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) Paket 1 yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan sebesar Rp 721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Uang itu diduga merupakan fee sebesar 0,5% dari nilai proyek JGSS Paket 6 yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp 143 miliar.
Tak hanya uang, jaksa turut membeberkan sejumlah bentuk gratifikasi yang diterima terdakwa. Nilainya mencapai sekitar Rp 2,4 miliar dan sebagian besar disebut berasal dari Nur Hidayat.
"Salah satu gratifikasi yang diterima terdakwa berupa sebilah keris dengan nilai sekitar Rp 15 juta," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain keris, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 2,3 miliar. Jaksa menyebut penerimaan tersebut masih memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam dakwaan yang sama, Sudewo juga disebut memperoleh keuntungan berupa pembangunan atau perbaikan jalan di depan rumah pribadinya di kawasan Kadipiro, Kota Surakarta. Nilai pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 150 juta.
Jaksa menyebut perbaikan jalan tersebut dilakukan oleh Dheki Martin yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalur ganda Solo-Semarang.












