Jika tak terima jadi tersangka, polisi tantang Roy Suryo cs ajukan praperadilan kasus fitnah ijazah Jokowi

Jika tak terima jadi tersangka, polisi tantang Roy Suryo cs ajukan praperadilan kasus fitnah ijazah Jokowi
 
HUKUM
Kamis, 18 Des 2025  18:49

Polda Metro Jaya menantang Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka apabila merasa keberatan terhadap proses hukum yang sedang dijalani.

"Terhadap penetapan tersangka yang telah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP," ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya telah menggelar gelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memastikan telah menunjukkan ijazah asli milik Jokowi kepada seluruh pihak yang berperkara.

"Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan ijazah tersebut kepada para tersangka dan forum yang hadir dalam kegiatan gelar perkara khusus. Ijazah itu dibuka bersama-sama dari dokumen yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Ijazah tersebut merupakan ijazah yang kami sita dari pelapor," jelas Iman.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti yang kita ketahui pra-peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan dan atau penetapan tersangka atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan

c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

TAG:
#ijazah jokowi
#polda metro
#praperadilan
Berita Terkait
Ijazah asli Jokowi ditunjukkan dalam gelar perkara khusus, pihak tersangka tak berkutik!
Ijazah asli Jokowi ditunjukkan dalam gelar perkara khusus, pihak tersangka tak berkutik!
Ijazah asli Jokowi ditunjukkan dalam gelar perkara khusus, pihak tersangka tak berkutik!
Ijazah asli Jokowi ditunjukkan dalam gelar perkara khusus, pihak tersangka tak berkutik!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita