Tokoh Masyarakat Ajak Publik Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Dana Hibah PMI Banyuasin

Tokoh Masyarakat Ajak Publik Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Dana Hibah PMI Banyuasin
Foto: Ilustrasi
SUMSEL
Senin, 15 Jun 2026  20:43

Palembang. AliansiNews.id. 

Sejumlah tokoh masyarakat mengimbau masyarakat untuk tidak berpolemik secara berlebihan terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terhadap mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, Wardiyah, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin.

Menurut tokoh masyarakat, proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan putusan majelis hakim harus dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia. Mereka berharap masyarakat dapat menyikapi putusan tersebut secara bijaksana dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi lembaga peradilan.

"Putusan pengadilan merupakan produk hukum yang lahir melalui proses persidangan yang panjang. Masyarakat hendaknya menghormati keputusan tersebut dan tidak terjebak pada polemik yang berpotensi menimbulkan perpecahan," ujar salah seorang tokoh masyarakat Sumatera Selatan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin sendiri telah memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wardiyah. Dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Wardiyah. Selain itu, uang sebesar Rp325.350.000 yang sebelumnya telah dititipkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin yang digunakan untuk berbagai program organisasi dan kegiatan kemanusiaan selama periode 2019 hingga 2021. Dana hibah itu dialokasikan untuk operasional markas PMI, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, pembinaan Palang Merah Remaja (PMR), serta kegiatan kerelawanan lainnya.

Meski putusan telah dibacakan, sejumlah elemen masyarakat berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh organisasi penerima hibah pemerintah agar meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik dalam menjalankan program-program kemasyarakatan.

Tokoh masyarakat juga mengajak semua pihak untuk menjadikan putusan tersebut sebagai momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, tanpa harus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Yang terpenting sekarang adalah menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama agar pengelolaan dana hibah ke depan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari hormati proses hukum yang telah berjalan dan fokus pada perbaikan tata kelola," tutupnya. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Kasus yang Dilaporkan Yanti Belum Temui Titik Terang, Polda Sumsel Periksa 7 Saksi dan Kantongi Keterangan Ahli
Kasus yang Dilaporkan Yanti Belum Temui Titik Terang, Polda Sumsel Periksa 7 Saksi dan Kantongi Keterangan Ahli
Kasus yang Dilaporkan Yanti Belum Temui Titik Terang, Polda Sumsel Periksa 7 Saksi dan Kantongi Keterangan Ahli
Kasus yang Dilaporkan Yanti Belum Temui Titik Terang, Polda Sumsel Periksa 7 Saksi dan Kantongi Keterangan Ahli
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Mahasiswa klaim batas waktu 5 hari, Istana: Hanya terima aspirasi, tak ada kesepakatan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H
Demo mahasiswa di Bandung: massa masih bertahan di DPRD Jabar
Gerak Cepat Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian, Wujud Nyata Presisi Polri
AMMPKP Minta DPRD dan BNN Usut Dugaan Keterlibatan Wawako Terkait Kasus Narkoba
Indeks Berita