Hukum dan Keadilan: DPD Rajawali Desak APH Selidiki Kejanggalan Kasus Yogi Saleh

Bogor - Aliansinews id. Kasus kematian Yogi Saleh, pejabat pemerintah Kabupaten Purwakarta yang dinyatakan akhiri hidup sendiri pada 10 Juni 2026, masih menyisakan banyak kejanggalan yang membuat keluarga sulit mempercayainya.
Keluarga mengungkapkan adanya tanda-tanda yang tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri, seperti luka pada tubuh yang tidak jelas asalnya dan kondisi lingkungan tempat kejadian yang tampak tidak alami.
Perkembangan ini menuai sorotan mendalam dari DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta, yang menekankan aspek hukum dan kewajiban lembaga penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 46, penyidik wajib melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap setiap kasus kematian yang mengandung kejanggalan, tanpa terlebih dahulu menentukan statusnya sebagai bunuh diri atau pembunuhan.
“Kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri. Berdasarkan Pasal 46 KUHAP, penyidik harus mengumpulkan bukti sepenuhnya, memeriksa saksi, dan melakukan pemeriksaan forensik yang akurat. Keluarga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan, dan itu adalah kewajiban lembaga penegak hukum,” tegas Edi dalam rapat pers, Selasa (16/6/26).
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang6 Perlindungan Saksi dan Korban yang harus diaktifkan jika ternyata ada pihak yang mencoba menutupi kebenaran atau mengancam pihak yang mengetahui informasi penting.
“Jika ada indikasi bahwa kasus ini terkait dengan tugas jabatan Yogi Saleh sebagai pejabat, maka perlindungan terhadap saksi dan keluarga menjadi sangat penting agar proses6 penyelidikan tidak terganggu,” tambahnya.
DPD RAJAWALI Purwakarta secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (APH) Purwakarta untuk mengambil peran aktif dalam memantau penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta.
“APH sebagai lembaga penuntut umum memiliki wewenang untuk memeriksa apakah penyelidikan berjalan sesuai aturan hukum. Kami minta APH turun tangan, memastikan tidak ada penyimpangan, dan semua bukti diperiksa dengan cermat,” pungkas Edi.
DPD RAJAWALI Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang objektif, sambil berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang layak bagi keluarga Yogi Saleh.












