Wow! Bos pajak Banjarmasin jabat komisaris di 12 perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya nonaktif Banjarmasin Mulyono, dalam dugaan suap pengaturan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Ternyata ia juga merangkap komisaris 12 perusahaan yang diduga memanfaatkan jabatan dan jaringan bisnis untuk memuluskan praktik korupsi berskala besar.
Kejadian ini terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026). Selain menerima suap yang kini jadi fokus pendalaman KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan, penyidik akan menelusuri apakah posisi rangkap itu dipakai sebagai sarana tindak pidana korupsi, termasuk keterkaitannya dengan aspek perpajakan.
“Sesuai proses hukum, penyidik akan dalami semua kemungkinan modus, termasuk apakah perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai layering praktik korupsi atau terkait pajak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Mulyono sudah buka suara di hadapan publik.
Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, ia mengaku salah menerima janji atau hadiah uang terkait restitusi pajak, meski pekerjaannya dijalankan sesuai prosedur.
“Saya bersalah, dan siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Selain Mulyono, ada Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 ayat (1) UU yang sama.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.












