Sadis! Demi selingkuhan, seorang istri sewa eksekutor bunuh suami

Demi bisa menikahi pria selingkuhannya, seorang istri di Kabupaten Banyumas tega merancang pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Rencana yang disusun selama berbulan-bulan itu akhirnya dieksekusi dengan melibatkan tiga pria hingga korban Edy Mulyono Subagio alias Bagio (67), tewas di rumahnya di Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan motif pembunuhan berencana tersebut adalah asmara.
“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara, motif ingin menguasai harta korban. Perkara ini bermula dari adanya laporan pada tanggal 27 Juni 2026," kata Petrus saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan penyidikan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni IE (61), istri sah korban, AM alias BP (51), pria asal Pandeglang, Banten, JN alias A (42), warga Lebak, Banten, serta RS (28), sopir kendaraan rental asal Pandeglang.
IE berperan merencanakan pembunuhan bersama AM sekaligus menyiapkan berbagai alat yang digunakan saat eksekusi, sementara AM dan JN menjadi pelaku utama pembunuhan, sedangkan RS mengantar kedua eksekutor ke lokasi dan mengetahui rencana tersebut tanpa melaporkannya kepada polisi.
Petrus mengungkap hubungan IE dan AM bermula sejak Agustus 2025. Keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp tanpa pernah bertemu langsung.
Dalam percakapan itu, IE kerap mengeluhkan sikap korban yang sering memarahinya serta menyimpan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuan dirinya.
"Sekitar Januari 2026, tersangka AM menyarankan agar korban disantet saja dan tersangka IE membiayai upaya persantetan tersebut melalui seorang dukun, tetapi kemudian tidak berhasil," ujar Petrus.
Setelah rencana tersebut gagal, pada April 2026 AM kembali mengusulkan agar korban dibunuh menggunakan suntikan obat bius atau racun. IE menyetujui usulan itu dan menjanjikan uang Rp 10,25 juta serta sebuah sepeda motor apabila pembunuhan berhasil dilakukan.
Untuk menjalankan aksinya, AM mengajak JN ke Purwokerto dengan alasan mengambil sepeda motor yang dijanjikan IE. Karena tidak bisa mengemudi, AM menyewa mobil Toyota Avanza beserta sopir, yakni RS. Rombongan berangkat dari Banten menuju Purwokerto dan tiba di rumah korban pada Jumat (26/6/2026) pukul 03.30 WIB.
Saat itu, AM dan JN sempat masuk ke rumah korban. Namun, karena korban terbangun, rencana pembunuhan dibatalkan sementara. Ketiganya kemudian menginap di sebuah hotel yang telah dipesan IE. Pagi harinya, IE datang ke hotel untuk mematangkan rencana. Karena obat bius dan alat suntik tidak tersedia, mereka sepakat menggunakan benda-benda yang ada di rumah korban.
IE kemudian kembali ke rumah dan menyiapkan balok kayu, kabel listrik, serta palu besi di sejumlah titik agar mudah digunakan saat eksekusi.
"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka IE memberi kabar kepada tersangka AM melalui pesan WhatsApp bahwa korban sudah tidur," kata Petrus.
Sekitar pukul 22.30 WIB, AM dan JN kembali ke rumah korban setelah pintu dibukakan IE, sementara RS tetap menunggu di dalam mobil. Setelah memastikan korban tertidur, AM mengambil balok kayu yang telah disiapkan lalu memukulkannya berulang kali ke leher dan wajah korban. Selanjutnya JN mengambil kabel listrik dari bawah ranjang dan melilitkannya ke leher korban.
“Tersangka AM dan tersangka JN kemudian secara bersama-sama menarik kedua ujung kabel dari arah yang berlawanan. Sementara tersangka AM menginjakkan kaki kanannya pada leher korban dengan tenaga penuh hingga korban tidak lagi bergerak dan dipastikan meninggal dunia," ungkap Petrus.
Seusai memastikan korban tewas, kedua eksekutor meninggalkan rumah dan kembali ke hotel bersama RS. Sementara IE masuk ke rumah untuk memastikan korban telah meninggal.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (27/6/2026), IE mengantarkan sepeda motor Honda Vario miliknya ke hotel sebagai imbalan kepada AM. Sepeda motor itu kemudian dibawa ke Banten dan digadaikan seharga Rp 3,5 juta untuk membayar biaya sewa mobil serta kebutuhan perjalanan.
Petrus mengungkapkan motif utama pembunuhan adalah keinginan IE untuk menikahi AM. Polisi juga menemukan fakta keduanya telah dua kali berhubungan badan pada hari pembunuhan, yakni di rumah korban dan di kamar hotel yang dipesan IE.
“Tersangka IE selaku istri korban telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dalam rumah tangga untuk merancang dan memfasilitasi pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Motif dalam perkara ini adalah motif asmara yang mana tersangka IE merupakan istri sah dari korban berkeinginan untuk menikah dengan tersangka AM," tegas Petrus.
Seluruh tersangka berhasil ditangkap pada 28 Juni 2026, diawali dengan penangkapan IE di Banyumas, kemudian RS, JN, dan AM di wilayah Banten.
Atas perbuatannya, IE, AM, dan JN dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara RS juga dijerat pasal terkait turut serta dalam tindak pidana karena mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.












