Pemeriksaan Mantan Kapolda Kalbar, RAJAWALI Kalbar Minta Jangan Ditutup-tutupi

Pemeriksaan Mantan Kapolda Kalbar, RAJAWALI Kalbar Minta Jangan Ditutup-tutupi
 
BOGOR RAYA
Kamis, 18 Jun 2026  20:09

Bogor - Aliansinews id. Kabar pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri semakin menarik perhatian publik," (18-06-2026).

Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan izin usaha pertambangan bauksit yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang rinci dan terbuka dari pihak berwenang.

Merespons ketidakjelasan informasi ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalbar menyampaikan desakan tegas agar seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ketua DPW RAJAWALI Kalbar,Imam Fauzi, menegaskan bahwa transparansi adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Masyarakat Kalbar berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika benar ada proses pemeriksaan, apa dasar hukumnya? Apa indikasi yang dikembangkan? Sampai sejauh mana perkembangannya? Jangan sampai proses ini hanya berjalan di balik pintu tertutup dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Imam di Pontianak.

Secara hukum, RAJAWALI Kalbar mengingatkan bahwa kasus ini menyentuh dua ranah sekaligus, yaitu pelanggaran kode etik profesi dan kemungkinan tindak pidana. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, memberi perlindungan, atau terlibat dalam aliran keuntungan, maka ketentuan hukum yang berlaku adalah:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI – Pasal 37 dan 38 terkait kewajiban, larangan, serta sanksi pelanggaran kode etik kepolisian

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 – Mengenai sanksi bagi pejabat yang sengaja melindungi pelaku tindak pidana

“Baik itu nanti hanya berujung pada pelanggaran etik atau masuk ranah pidana, hasilnya tetap harus disampaikan secara terbuka. Jangan biarkan publik menebak-nebak sendiri karena minimnya informasi resmi,” tambahnya.

RAJAWALI Kalbar juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sedang diuji melalui kasus ini.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun masa bakti. Jangan sampai proses ini terkesan hanya sebagai formalitas belaka untuk meredam perhatian publik,” tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi maupun keterangan lebih lanjut yang disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri terkait status, materi, maupun hasil pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar tersebut.

DPW Rajawali Kalbar menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal perkembangan kasus ini, serta mendesak agar informasi dapat disampaikan secara terbuka segera setelah ada kepastian hukum.

(Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Wujud Kepedulian kepada Masyarakat, Babinsa Gotong Royong Perbaiki Jembatan
Wujud Kepedulian kepada Masyarakat, Babinsa Gotong Royong Perbaiki Jembatan
Wujud Kepedulian kepada Masyarakat, Babinsa Gotong Royong Perbaiki Jembatan
Wujud Kepedulian kepada Masyarakat, Babinsa Gotong Royong Perbaiki Jembatan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir
Seorang ayah tega cabuli anak kandung hingga tewas, terancam hukuman seumur hidup
MK: Materi BAP bersifat rahasia bukan konsumsi publik
Terkait Tersangka BGN, Dashboard MBG Kabupaten Bogor Tak Bisa Diakses 
Kerugian negara korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung segel gudang motor listrik BGN
Indeks Berita