Parah! Dana BOS sekolah di Brebes digunakan untuk beli tiket konser Dewa 19

Bukti kwitansi yang memperlihatkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 mendadak viral di media sosial.
Konser tersebut digelar di Stadion Karangbirahi, Brebes, pada Sabtu (13/12/2025). Dalam kwitansi milik salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes itu tercantum pembayaran sebesar Rp 450 ribu untuk pembelian tiga tiket konser.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah yang menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menyampaikan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terlanjur digunakan.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada guru SD negeri untuk membeli tiket konser, terlebih menggunakan dana BOS.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono.
Ia menekankan bahwa apabila ada guru yang ingin menyaksikan konser, pembelian tiket wajib dilakukan secara pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan sekolah atau lembaga pendidikan.
“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” kata Taryono.
Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser yang disebut-sebut menggunakan dana BOS.
Instruksi tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari. Setiap sekolah disebut diminta iuran dengan nominal berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan SD Negeri di wilayah Wanasari disebut telah menyetorkan iuran tersebut.
“Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu,” ujar seorang guru SD Negeri, Kamis (11/12/2025).
Para guru pun menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD dinilai terbatas dan sering kali sudah terbebani berbagai iuran lain yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan.
“Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menegaskan bahwa pembelian tiket konser bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
Ia membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket dengan nominal Rp 300.000 hingga Rp 600.000, mengingat harga tiket konser sebesar Rp 130.000 per lembar.
“Satu tiket Rp 130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar,” kata Muslim.
Muslim juga menegaskan bahwa guru yang memiliki dana pribadi dipersilakan membeli tiket, namun sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk keperluan tersebut.
“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” ujarnya.












