Keluarga ajukan 5 saksi, Polda Jateng siap bantu ekshumasi jenazah Sutrimo

Polda Jawa Tengah (Jateng) siap membantu pelaksanaan ekshumasi Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ekshumasi jenazah Sutrimo akan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kematian yang dinilai tidak wajar ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Polda Jateng siap membantu Polda Metro Jaya dalam proses ekshumasi Sutrimo.
Bantuan tersebut mencakup persiapan, pelaksanaan, hingga kegiatan setelah proses ekshumasi.
"Polda Jawa Tengah tentu saja siap membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi, mulai persiapan, kemudian pelaksanaan, maupun nanti pascapelaksanaan ekshumasi itu," jelasnya, Senin (11/8/2026).
Selain membantu proses ekshumasi, Polda Jateng menyiapkan Polresta Banyumas untuk memastikan keamanan lokasi makam Sutrimo.
Pengamanan tersebut dilakukan sebelum dan selama proses ekshumasi berlangsung. Polda Jateng juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut laporan keluarga Sutrimo.
Keluarga ajukan 5 saksi
Dalam laporan tersebut, keluarga mendiang Sutrimo mengajukan lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kematian korban.
“Mereka membuat laporan polisi karena merasa kematian almarhum Sutrimo tidak mendapatkan kejelasan dari orang-orang yang mengantar jenazah tersebut,” katanya.
Kecurigaan keluarga terhadap kematian Sutrimo semakin muncul setelah beredar berbagai informasi mengenai kematian tersebut di media sosial (medsos).
Keluarga kemudian ingin memastikan penyebab kematian Sutrimo secara jelas. Langkah tersebut menjadi dasar laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
“Beberapa hari kemudian setelah kematian itu, banyak informasi di media sosial yang membuat keluarga curiga atau ingin mendapatkan kepastian sebenarnya apa yang menjadi penyebab kematian itu,” ujarnya.
Yuliyanto menjelaskan laporan dibuat di Polresta Banyumas karena Sutrimo berdomisili di wilayah Banyumas. Jenazah Sutrimo juga dimakamkan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Sutrimo meninggal di wilayah Jakarta yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Karena itu, penanganan kasus tersebut melibatkan koordinasi antara Polda Jateng dan Polda Metro Jaya.











