Begini peran sang Ayah HM Kunang dalam kasus ijon Bupati Bekasi

Begini peran sang Ayah HM Kunang dalam kasus ijon Bupati Bekasi
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang serta satu dari pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Sabtu, 20 Desember 2025.
TIPIKOR
Sabtu, 20 Des 2025  11:52

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkap peran HM Kunang sebagai pengepul suap ijon proyek bagi anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Ia mengumpulkan komitmen suap dari pihak swasta mencapai Rp 14,2 miliar.

Skandal korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) mengungkap kolaborasi erat antara anak dan ayah dalam lingkaran suap proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade bersama ayahnya HM Kunang sebagai tersangka penerima suap ijon.

Kronologi praktik rasuah ini bermula sesaat setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak Desember 2024, Ade mulai menjalin komunikasi intensif dengan SRJ, seorang pengusaha penyedia jasa konstruksi.

Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga rutin meminta jatah uang ijon agar SRJ bisa mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Di sinilah peran sentral HM Kunang dimulai. Meski menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ia diduga bertindak sebagai perantara utama sekaligus pengepul uang suap dari SRJ untuk diserahkan kepada anaknya.

Sepanjang satu tahun terakhir, SRJ telah menyetor uang sebanyak Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui Kunang dan perantara lainnya.

"Selain ijon proyek, ADK (Ade Kuswara Kunang) juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp 4,7 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Aksi lancung bapak dan anak ini berakhir dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Tim KPK menangkap 10 orang dan menyita uang tunai Rp 200 juta di kediaman Ade. Uang tersebut diketahui merupakan sisa dari setoran tahap ke-4 yang dikirimkan SRJ melalui sang ayah.

Kini, Ade dan Kunang harus mendekam di sel isolasi Rutan KPK hingga 8 Januari 2026. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Perkara ini menjadi potret kelam bagaimana kekuasaan di tingkat daerah dikelola layaknya bisnis keluarga melalui praktik lancung yang sistematis.

TAG:
#bupati bekas
#ott
#kpk
Berita Terkait
Breaking News! KPK segel ruang kerja Bupati Bekasi
Breaking News! KPK segel ruang kerja Bupati Bekasi
Breaking News! KPK segel ruang kerja Bupati Bekasi
Breaking News! KPK segel ruang kerja Bupati Bekasi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita