Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis ringan, KPK banding!

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis ringan, KPK banding!
Foto: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
TIPIKOR
Rabu, 05 Agu 2026  18:36

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu terkait putusan tiga terdakwa kasus gratifikasi, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Abdul Wahid, misalnya, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU KPK telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).

"Pada Selasa, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Demi kepastian hukum

Budi menjelaskan, pengajuan banding merupakan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa melakukan pencermatan dan kajian secara menyeluruh terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Menurutnya, banding dilakukan sebagai bentuk komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum berjalan tepat dan memberikan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi.

Tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Riau untuk memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap.

"KPK menghormati seluruh peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Vonis ringan Abdul Wahid

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid, yang berstatus gubernur Riau nonaktif.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar.

Vonis 2 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Muh Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Khusus Muh Arif Setiawan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

TAG:
#gubernur riau
#abdul wahid
#ott
#kpk
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan terkait kasus pemerasan anggaran
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan terkait kasus pemerasan anggaran
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan terkait kasus pemerasan anggaran
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan terkait kasus pemerasan anggaran
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
KPK Temukan Emas Dan Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim, DPW RAJAWALI Jawa Timur: Usut Tuntas Sampai Terang Benderang
Dugaan Korupsi JSP Rp1 Miliar, DPC Maung Bengkulu Utara: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi — Sampaikan Secara Terbuka
Polsek cigudeg mengadakan Acara Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah Kampung Gardu, Desa Bunar
Buka IGIC 2026, Menag Tegaskan Peran Imam Sebagai Duta Perdamaian Dunia
Dugaan Penyimpangan Bibit Sawit Sekadau, Rajawali Sekadau Minta Kejati Kalbar Segera Tuntaskan 
Indeks Berita