Kematian Sutrimo penjaga rumah Febrie disebut peringatan buat menakuti yang lain

Kematian Sutrimo penjaga rumah Febrie disebut peringatan buat menakuti yang lain
Foto: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Sutrimo, di Klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
TIPIKOR
Rabu, 05 Agu 2026  23:24

Pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengaitkan dugaan kematian tidak wajar Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dengan teori China sha ji jing hou atau "membunuh ayam untuk menakut-nakuti monyet".

Meski demikian, Saut menegaskan hal tersebut masih sebatas hipotesis yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.

"Teori ini bisa kita pakai. Peringatan buat yang lain, tapi itu analisis bisa salah. Itu hipotesis, kalau dalam penyelidikan itu kan hipotesis namanya," kata Saut dalam acara salah satu stasiun televisi dikutup, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, teori tersebut juga pernah disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

"Ini ada teori seperti ini, dan teman-teman di Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sudah bicara ini. Sha ji jing hou, mau membunuh ayam di depan monyet, monyet pasti ketakutan," ujarnya.

Saut kemudian menyampaikan pandangannya terkait pola penanganan sejumlah perkara yang dikaitkan dengan Febrie. Namun, dia menegaskan hal tersebut merupakan analisis, bukan tuduhan.

"Sekarang ada tuduhan FA (Febrie) ini sekarang memakai teori ini mulai dari dilantik (menjadi Jampidsus) dari tahun 2022 sampai 2026. Diambil tapi kemudian enggak diselesaikan, supaya yang lain takut," ucapnya.

Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah dugaan dilakukan Febrie dalam sejumlah perkara besar, Saut menjawab hal itu merupakan cara berpikir yang digunakan dalam menganalisis suatu persoalan.

"Ini pemikiran kita, karena kan saya bilang tadi kita harus sepakat memberantas korupsi memakai strategic thinking, pakai teori, pakai petuah-petuah lama. Ini buku tahun lama, 2.000 sebelum masehi," katanya.

Saut menambahkan, teori tersebut bisa diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu. 

"Jadi kalau kita pakai dalam pengertian emas, dalam pengertian barang disita, bisa juga. Tapi dalam pengertian yang almarhum bisa juga, `Gue potong dulu nih biar yang lain takut semua`," ujarnya.

Meski demikian, Saut menegaskan tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum berjalan. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, termasuk hasil uji forensik apabila memang diperlukan.

"Ini berpikirnya begini, kita enggak nuduh. Nanti silakan Anda buktikan bahwa itu sebenarnya betul ada unsur arsenik dan lainnya," katanya.

Saut juga menilai penanganan kasus dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian hukum.

"Ini harus serius kasus ini, dan semua yang ada di sekelilingnya, termasuk soal almarhum Sutrimo. Jadi kita berharap teman-teman di lawyer-nya Febrie Adriansyah ini fokus di kasusnya, berdebat aja di situ soal praperadilan, terus bagaimana predicate crime soal money laundering-nya," tuturnya.

TAG:
#sutrimo
#febrie adriansyah
#jampidsus
#polda metro
Berita Terkait
Misteri kematian penjaga rumah eks Jampidsus Febrie, busa di mulut Sutrimo jadi petunjuk awal
Misteri kematian penjaga rumah eks Jampidsus Febrie, busa di mulut Sutrimo jadi petunjuk awal
Misteri kematian penjaga rumah eks Jampidsus Febrie, busa di mulut Sutrimo jadi petunjuk awal
Misteri kematian penjaga rumah eks Jampidsus Febrie, busa di mulut Sutrimo jadi petunjuk awal
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kebakaran Gunung Gede Pangrango, petugas dan relawan terus siaga
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih pada Para Guru
Mengenal Dody Chen yang lebih disapa Koko DC  : MC Legend Multitalenta Asal Palembang dengan Pengalaman 20 Tahun dan Skill Tiga Bahasa
BPAN-LAI Sumsel Minta BPTD Sumsel Buka Pengelolaan Anggaran DIPA Rp118,58 Miliar
BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Anggaran Honorarium Ustadz dan Ustadzah Rp17,2 Miliar di Pemkot Palembang
Indeks Berita