Polisi satu ini layak masuk museum rekor: 2 kali dipecat sebagai anggota Polri

Polisi satu ini layak masuk museum rekor: 2 kali dipecat sebagai anggota Polri
Foto: Bripda Fauzan 2 kali dipecat sebagai anggota Polri.
TNI-POLRI
Sabtu, 22 Nov 2025  16:02

Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Fauzan, mungkin layak masuk ke museum rekor setelah dua dipecat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat - PTDH) sebagai anggota Polri.

Pemecatan pertama terkait kasus pemerkosaan, dan kini dia kembali dipecat dalam kasus KDRT.

PTDH pertama

Dalam kasus pertama, Fauzan diduga memperkosa 10 kali mantan pacarnya. Polisi yang berusia 23 tahun itu pun disanksi pemecatan.

Korban menyebut pemerkosaan itu berlangsung sejak Maret hingga Juni 2023.

"Ada 10 kali," kata korban beberapa waktu lalu. 

"Pada bulan April (2023) itu saya telat, hamil 1 bulan lebih. Di situ, saya dipaksa aborsi. Diberi minum obat penggugur," kata korban. 

Meski telah aborsi, pemerkosaan tersebut masih terus terjadi hingga Juni 2023.

Korban yang tak tahan dengan perlakukan Bripda Fauzan kemudian melaporkan ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polda Sulsel.

Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dipecat pada 24 Oktober 2023.

Nikahi korban

Sanksi pertama berupa pemecatan itu tak berlaku efektif sebab Bripda Fauzan menikahi mantan pacarnya itu.

Ia kembali berdinas di Polres Toraja Utara., setelah bertanggung jawab dan upaya bandingnya diterima.

PTDH Kedua

Seakan tidak menyesal, Bripda Fauzan malah mengulangi perbuatannya. Berujung mendapatkan sanksi PTDH keduanya dari Kepolisian.

PTDH kali ini, dijatuhkan setelah ia menjalani sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/11) atas laporan KDRT istrinya.

“Iya benar (Bripda Fauzan di sanksi PTDH),” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Dia menjelaskan, dari persidangan itu, Fauzan dinyatakan terbukti melakukan KDRT kepada istrinya.

Hal yang paling memberatkan adalah Bripda Fauzan telah mengingkari perjanjian yang telah dibuatnya saat mengajukan banding hingga kariernya terselamatkan.

“Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," bebernya.

TAG:
#ptdh
#polda sulsel
#polri
Berita Terkait
Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat
Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat
Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat
Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
LKS SMK Swasta Palembang 2026 Sukses Digelar, Bibit Unggul Disiapkan ke Level Nasional
LKS Palembang 2 Tunjukkan Taring, Raih Emas hingga Tingkat Nasional
Tabrakan maut bus ALS, 16 korban dievakuasi ke RSUD Lubuklinggau
Respon Cepat Laporan Warga, Tim Opsnal Polres Prabumulih Sita Sabu 1,66 Gram dari Tangan Pengedar
Kejar Pelaku Curanmor di Palembang, Polisi Amankan Barang Bukti Motor yang Telah Diubah Identitasnya
Indeks Berita