KPK tahan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel dan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi PUPR

KPK tahan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel dan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi PUPR
Foto: KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025.
TIPIKOR
Kamis, 20 Nov 2025  21:33

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025.

Ketiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Penahanan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Maret 2025.

Dalam OTT itu, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Mereka terdiri dari Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (ketua Komisi III DPRD OKU), Nopriansyah (kadis PU OKU), Umi Hariati (ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

“Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, jual-beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD,” tegas Asep.

KPK menemukan setidaknya sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD dan diproses melalui e-katalog oleh Kadis PUPR Nopriansyah.

Paket tersebut meliputi, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp 8,39 miliar dan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,46 miliar.

Selain itu, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar dan sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan bernilai Rp 983 juta-Rp 4,92 miliar.

Kesembilan proyek itu ditawarkan kepada ketua Komisi III DPRD OKU dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.

Untuk Purwanto dan Robi Vitergo (penerima suap) disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu,  Ahmat Thoha dan Mendra SB (pemberi suap) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemkab OKU.

TAG:
#ott
#oku
#sumsel
#dprd
#pupr
#kpk
Berita Terkait
Sugiri 2 kali rotasi jabatan di Pemkab Ponorogo sebelum kena OTT KPK
Sugiri 2 kali rotasi jabatan di Pemkab Ponorogo sebelum kena OTT KPK
Sugiri 2 kali rotasi jabatan di Pemkab Ponorogo sebelum kena OTT KPK
Sugiri 2 kali rotasi jabatan di Pemkab Ponorogo sebelum kena OTT KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
"Gercep" Polsek cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan
Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Sekap dan jual 2 gadis via Michat di Kendari, pelaku dibekuk polisi
Bhayangkari Sumsel Perkuat Misi Kemanusiaan Polri Melalui Bakti Sosial dan Kesehatan Massal
Penutupan Munas NU, Prabowo: Saya merasa aman dan nyaman
Indeks Berita