Polisi salah tangkap di Blitar dihukum, kapolres minta maaf

Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggotanya yang terlibat dugaan salah tangkap, Rabu (17/12/2025).
Langkah ini diambil menyusul laporan warga Kecamatan Selopuro, Feriadi, yang menjadi korban ketidakprofesionalan petugas dalam kasus asusila.
Dalam sidang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/03/XI/2025/Sipropam tersebut, satu terduga pelanggar berinisial Aiptu K dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).
Ia juga dimutasikan dari satuan reserse kriminal ke tingkat polsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga personel lainnya kini menyusul untuk menjalani proses pendisiplinan serupa.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga.
Ia mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penetapan status hukum terhadap Feriadi.
”Saudara F (Feriadi) sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan awal, tetapi dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” ujar Arif di Blitar, Rabu petang.
Kasus ini bermula saat Feriadi dituduh melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya.
Selain menjadi korban salah tangkap, Feriadi mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari empat oknum polisi saat dijemput paksa di kediamannya.
Proses sidang disiplin ini turut dihadiri pelapor bersama penasihat hukumnya sebagai bentuk transparansi kepolisian.
Arif menegaskan, insiden ini menjadi bahan evaluasi total agar penegakan hukum ke depan lebih objektif dan humanis.
Polres Blitar kini berkomitmen melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Pengawasan terhadap prosedur penangkapan akan diperketat demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya lagi warga yang dirugikan oleh tindakan gegabah aparat di lapangan.











