Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata

MUARA ENIM, Aliansinews.id
Seorang wartawan media online Selidik Kasus bernama Nopri Hartono menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari satu orang saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Karya Nyata, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang melakukan peliputan dugaan pekerjaan proyek Provinsi yang dikerjakan tanpa papan proyek, tanpa identitas pelaksana, dan tanpa nilai anggaran yang transparan kepada publik.
"Saat itu saya sedang mengambil gambar dan video untuk bahan pemberitaan. Tiba-tiba saya didatangi lebih dari satu orang, lalu diintimidasi dan dikeroyok," ujar Nopri kepada rekan wartawan, Jumat (30/10/2026).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian Kepala/ luka lecet / dll - isi sesuai visum dan telah mendapatkan perawatan medis serta visum di RSUD Muara Enim.
Korban menegaskan, saat kejadian ia telah menunjukkan identitasnya sebagai wartawan dan menjelaskan sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Namun para pelaku diduga tetap melakukan kekerasan dan menghalang-halangi peliputan.
"Ini bukan hanya soal saya dipukul. Ini soal kebebasan pers yang dihalangi. Proyek yang dibiayai uang rakyat harusnya transparan, bukan ditutup-tutupi dengan kekerasan," tegas Nopriansyah.
LAPOR KE POLISI, TUNTUT TANGKAP PELAKU
Atas kejadian tersebut, korban bersama rekan wartawan telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Semendo pada 1 Nopember 2026 guna membuat laporan secara resmi.
Wartawan Muara Enim mendesak Polres Muara Enim untuk segera menangkap seluruh pelaku.
Pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang bertugas dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 170 KUHP Lama / Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang PengeroyokanAncaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika korban mengalami luka berat, ancaman naik menjadi 9 tahun penjara.
2. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang PersSetiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin wartawan mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3. Pasal 351 KUHP tentang PenganiayaanSebagai pasal alternatif, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kami minta Kapolres Muara Enim memalui Polsek Semendo segera tangkap dan tahan pelakunya. Jangan sampai ada kesan pelaku kekerasan terhadap wartawan dibiarkan," ujar salah seorang rekan wartawan yang mendampingi korban melapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muara Enim masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait identitas para terduga pelaku. Sementara pihak pelaksana proyek Provinsi yang diduga tanpa papan proyek tersebut juga belum dapat dikonfirmasi.
Wartawan dan organisasi pers di Muara Enim menyatakan akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: [EL]












