Proyek Provinsi Di Karya Nyata Tanpa Laporan Ke Unsur Pimpinan Kecamatan, Menyebabkan Terjadi Korban Pengeroyokan Seorang Jurnalis

Proyek Provinsi Di Karya Nyata Tanpa Laporan Ke Unsur Pimpinan Kecamatan, Menyebabkan Terjadi Korban Pengeroyokan Seorang Jurnalis
Foto: Desa Karya Nyata Semende Darat Laut
MUARA ENIM
Senin, 02 Nov 2026  11:32

Muara Enim, Aliansinews.id - Misteri proyek jalan di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut, mulai terkuak. Kepala Desa Karya Nyata, Rukiman, secara tegas menyatakan bahwa dirinya hanya mengetahui pekerjaan tersebut saat acara titik nol saja. Setelah itu, tidak ada lagi pemberitahuan apapun terkait pelaksanaan kegiatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rukiman kepada wartawan usai kasus pengeroyokan wartawan media Selidik Kasus, Nopri Hartono, pada Jumat, 30 Oktober 2026 di desanya.

"Saya hanya mengetahui saat titik nol pekerjaan saja. Setelah itu, kegiatan pelaksanaan tidak ada pemberitahuan lagi ke saya, baik lisan maupun tertulis," ujar Rukiman.

Rukiman menjelaskan, saat acara titik nol tersebut dihadiri oleh Ibu Surya dari Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim, beserta pihak-pihak terkait.

Setelah titik nol, pihak pelaksana tidak pernah lagi melapor kepada Pemerintah Desa Karya Nyata, termasuk terkait metode kerja dan peralatan yang digunakan.

"Kegiatan pembangunan dilakukan dengan manual karena tidak ada laporan kepada kepala desa terkait jumlah molen atau batching plant. Saya tidak tahu mereka pakai berapa molen, pakai batching plant atau tidak, karena tidak ada laporan," tegas Rukiman.

Rukiman juga menegaskan, saat kejadian pengeroyokan wartawan terjadi, dirinya sedang berada di Muara Enim, bukan di Desa Karya Nyata.

"Saat kejadian pengeroyokan itu, saya sedang di Muara Enim. Saya tidak berada di lokasi. Saya baru tahu setelah kejadian," katanya. Hal ini sekaligus membantah jika ada yang mengaitkan Pemerintah Desa Karya Nyata dengan aksi pengeroyokan tersebut.

Fakta paling mengejutkan diungkapkan Rukiman: para terduga pelaku pengeroyokan bukan masyarakat Desa Karya Nyata, melainkan masyarakat Pulau Panggung.

"Terduga pelaku itu bukan masyarakat Karya Nyata. Mereka itu masyarakat Pulau Panggung. Warga kami tidak ada yang terlibat," ujar Rukiman.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar : Siapa yang mendatangkan warga dari luar desa untuk berada di lokasi proyek di Desa Karya Nyata? Dan siapa yang menyuruh mereka menghalangi wartawan yang sedang meliput?

Warga Desa Karya Nyata sendiri selama ini dikenal rukun dan tidak pernah ada konflik dengan wartawan.

Pernyataan Rukiman ini senada dengan pernyataan Camat Semende Darat Laut, Hasbullah Yusuf, SH.,MH, yang sebelumnya juga menyatakan tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis dari dinas terkait.

"Tidak ada pemberitahuan ke Camat. Tidak ada pemberitahuan ke Kades. Lalu proyek ini proyek siapa? Kok bisa jalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat?" ujar salah seorang tokoh masyarakat Karya Nyata.

Pernyataan yang sama juga di sampaikan Kapolsek Semendo AKP. Yudhi Cahyono. SH kegiatan pembangunan jalan di wilayah hukum nya tidak ada laporan baik lisan dan tertulis.

Dari keterangan Kades, terungkap bahwa proyek jalan tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatra Selatan  yang saat titik nol diwakili oleh Ibu Surya dari Dinas Perkim Muara Enim.

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, wartawan Selidik Kasus, Nopri Hartono, datang ke lokasi untuk meliput dugaan penyimpangan proyek tersebut. Saat sedang menjalankan tugas jurnalistik, ia dikeroyok oleh lebih dari satu orang yang diduga dari Pulau Panggung.

Korban telah menjalani visum dan telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. para terduga pelaku telah diamankan anggota Polsek Semendo, korban telah menjalani visum.

Berdasarkan fakta di atas, proyek ini diduga melanggar:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 - Kepala Desa berhak mengawasi pembangunan di desanya. Tidak ada pemberitahuan = pelanggaran terhadap kewenangan desa.

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 - Wajib papan informasi proyek dan wajib sesuai kontrak.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 47 - Wajib sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan manual tanpa molen melanggar Spesifikasi Bina Marga dan SNI 2847:2019.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 9 - Wajib transparansi informasi proyek yang dibiayai APBD.

Pasal 170 KUHP / Pasal 262 KUHP Baru jo. Pasal 55 KUHP - Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh orang yang disuruh / didatangkan dari luar desa.

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers - Menghalangi wartawan meliput.

TUNTUTAN

Kepada Kepala Dinas Perkim Muara Enim & Ibu Surya: Buka secara terang-terangan siapa PPK, siapa kontraktor, berapa nilai kontrak, dan apa isi kontrak kerja proyek jalan Karya Nyata. Jelaskan mengapa tidak ada koordinasi lanjutan setelah titik nol.
Kepada Inspektorat Muara Enim & BPK: Audit proyek ini. Cek mutu beton yang dikerjakan manual tanpa molen / batching plant.
Kepada Kapolres Muara Enim : Melalui Polsek Semendo kami minta ungkap motif pengeroyokan apa ada yang memerintakan pelaku untuk melakukan tindakan kriminal.
Kepada Bupati Muara Enim: Evaluasi Dinas Perkim yang bekerja tanpa koordinasi dengan Camat dan Kades.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Muara Enim, termasuk Ibu Surya, belum memberikan keterangan resmi. Pihak Polsek Semendo juga belum memberikan penjelasan. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.

Penulis : EL

TAG:
#camat
#kapolsek
#kapolres
#kejaksaan
#korupsi
#sumatra selatan
Berita Terkait
Camat SDL Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Penggunaan Dana Desa
Camat SDL Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Penggunaan Dana Desa
Camat SDL Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Penggunaan Dana Desa
Camat SDL Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Penggunaan Dana Desa
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kapolsek Megamendung menjadi Pembina Upacara Bendera di SMPN 1 Megamendung, Polisi Peduli Pendidikan Dalam Menjaga Kamtibmas, Ajak Para Siswa Siswi Menjaga Kamtibmas Menjadi Penerus Dan Harapan Bangsa Yang Berprestasi
Harinton, Ketua MAUNG Bengkulu Utara: Siapa Pun Terlibat, Tidak Boleh Kebal Hukum 
Rapat Ke-3 FORKUPIMDA, Pemegang IUP Dan Kopsbara Berujung Walk Out Kopsbara Kami Butuh Dukungan Resmi, Bukan Janji
Bekali Generasi Muda, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Rekrutmen Prajurit TNI serta Wasbang
Tunggakan PBB Yayasan IGM Tembus Rp2,3 Miliar, LASKAR Sumsel Desak Pemkot Palembang Tempuh Jalur Paksa hingga Sita Aset
Indeks Berita