Terjaring OTT, 2 jaksa Kejari HSU Kasel tiba di KPK

Dua oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025) pagi.
Kedua jaksa tersebut tiba menggunakan kendaraan yang berbeda dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Setibanya di lokasi, keduanya langsung diarahkan petugas menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, KPK akan mengumumkan status hukum, peran masing-masing pihak, serta kronologi perkara melalui konferensi pers yang terbuka untuk umum.
"Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan, saat OTT berlangsung, tim KPK masih berada di wilayah Kalimantan Selatan untuk melakukan rangkaian pemeriksaan awal.
Para pihak yang diamankan kemudian diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat pagi.
"Pihak yang diamankan diinformasikan akan sampai Jakarta besok Jumat (19/12/2025) pukul 07.00 WIB dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.00 WIB. Tim masih di lapangan," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan tiga orang jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum masing-masing.
KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara, setelah seluruh proses pemeriksaan awal rampung.











